Cara Daftar Peserta JKP BPJS Ketenagakerjaan, Sudah Belum Cek Syarat Kelengkapan Kamu?

15 Mei 2023, 09:00 WIB
Jaminan Kehilangan Pekerjaan JKP Sudah Bisa Dicairkan, Begini Langkah Mudah untuk Mengklaimnya //Tangkapan Layar Youtube Kementerian Ketenagakerjaan RI

SEPUTAR PANTURA – Bagi anda yang sudah kehilangan pekerjaan lantaran terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) anda bisa mendaftarkan diri pada program JKP BPJS Ketenagakerjaan.

Begini cara mendaftar sebagai peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-undang no 11 tahun 2020 dan PP no 37 tahun 2021.

Baca Juga: Jadwal Nonton Bioskop di GajahMada Cinema Tegal Hari Ini Senin 8 Mei 2023 Beserta Harga Tiket Masuk

Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Tegal, Tantrama Harda mengatakan, bahwa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah cara mempertahankan kehidupan yang layak pada pekerja atau buruh yang kehilangan pekerjaan.

Pada prinsipnya, JKP ini adalah jaminan sosial yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Segera buat laporan jika kamu terkena PHK

  • Syarat Pengajuan laporan
  • Pelaporan PHK disertai bukti
  • Punya komitmen untuk bekerja kembali
  • Telah dilaporkan Non Aktif oleh Perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan
  • Tidak sedang kembali bekerja di Sektor Penerima Upah (PU)
  • Pengajuan paling lambat 3 bulan sejak terkena PHK

Baca Juga: Jadwal Bioskop dan Harga Tiket di Tegal Hari Ini, ada Evil Dead Rise hingga Guardians of the Galaxy Vol 3

Begini cara lapor PHK

  1. Masuk ke akun SIAPkerja

Kamu dapat masuk ke akunmu melalui siapkerja.kemnaker.go.id

  1. Pastikan profilmu sudah lengkap

Jika belum, segera lengkapi profil dan biodata kamu.

  1. Isi form pelaporan PHK

Pastikan kamu sudah memiliki semua persyaratan dan mengisi formulir lapor PHK.

  1. Klaim manfaat

Segera lakukan pengajuan klaim manfaat untuk mulai mendapatkan manfaat JKP.

Baca Juga: Simak Cara Daftar Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan, Syarat dan Manfaatnya Ada Disini

Adapun syarat yang harus dipenuhi saat mengajukan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagaimana berikut ini

Belum berusia 54 tahun

Memiliki hubungan kerja dengan perusahaan yang baik (PKWTT maupun PKWT)

Peserta pada perusahaan skalam menengah dan besar yang terdaftar dalam 5 program yakni JKK, JKM, JHT, JP dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

Program ini khusus bagi tenaga kerja yang mengalami PHK dan bukan habis masa kontrak kerjanya.

Memiliki masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dan membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK

Baca Juga: Kecelakaan Bus di Guci Tegal, Sebabkan 1 Orang Tewas, Polisi Masih Terus Selidiki Penyebabnya

Jika syarat diatas sudah terpenuhi, berikut ini Langkah berikutnya untuk mendaftar sebagai JKP BPJS Ketenagakerjaan

  1. Membuat akun SIAPkerja

Buat akun SIAPkerja di siapkerja.kemnaker.go.id

  1. Melengkapi Profil

Lengkapi informasi terkait data diri kamu di akun SIAPkerja yang sudah kamu buat.

  1. Lencana JKP

Jika lencana Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) muncul di akunmu, maka kamu sudah terdaftar sebagai peserta JKP

Jika sudah semuanya, anda akan mendapatkan berbagai layanan manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan diantaranya seperti uang tunai, konseling, info pasar kerja hingga pelatihan kerja.

Baca Juga: Yuk Ketahui! Bagaimana Cara Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, 2 Versi Kamu Bisa Lakukan Ini

Berikut ini cara klaim manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan

Bulan pertama

Lakukan cara berikut untuk klaim manfaat JKP hanya pada bulan pertama:

  1. Masuk ke akun SIAPkerja

Akses akunmu melalui siapkerja.kemnaker.go.id

  1. Sudah lapor PHK

Pastikan kamu sudah mengisi formulir lapor PHK atau sudah dilaporkan PHK oleh perusahaanmu.

  1. Isi formulir klaim manfaat

Selanjutnya, isi formulir klaim manfaat, memasukkan rekening yang valid dan menyetujui Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK).

  1. Verifikasi

Setelah mengajukan klaim, maka kami akan melakukan verifikasi pengajuanmu.

  1. Akses manfaat JKP

Langsung bisa akses manfaat JKP setelah berhasil verifikasi.

Bulan ke-2 sampai 6

Baca Juga: Ketahui Bagaimana Cara Untuk Hitung Simulasi Perhitungan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Simak Penjelasannya

Untuk bulan selanjutnya, lakukan cara berikut untuk klaim manfaat JKP:

  1. Masuk ke akun SIAPkerja

Akses akunmu melalui siapkerja.kemnaker.go.id

  1. Asesmen diri

Pastikan kamu sudah melakukan asesmen diri di siapkerja.kemnaker.go.id.

  1. Selesaikan misi

Kamu harus menyelesaikan misi melamar kerja minimal di 5 perusahaan atau wawancara kerja di 1 perusahaan atau mengikuti pelatihan.

  1. Isi formulir klaim manfaat

Selanjutnya, isi formulir klaim manfaat dan menyetujui Surat Persyaratan Konfirmasi Pengajuan Manfaat JKP.

  1. Verifikasi pengajuan klaim

Laporan yang kamu isi akan diverifikasi terlebih dahulu.

Baca Juga: Kode Redeem GI Genshin Impact Rilis Hari Ini Senin 8 Mei 2023, Segera Tukarkan Hadiah Primogems dan Mora

Demikianlah cara mendaftar peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan beserta syarat yang harus dipenuhi hingga manfaatnya yang akan diterima.***

Editor: Dimas Reza Y

Tags

Terkini

Terpopuler