Siap-Siap! Guru RA dan Madrasah Non PNS Akan Mendapatkan Insentif, Ini Besarannya

11 April 2023, 11:30 WIB
Ilustrasi tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS. /Pixabay/WonderfulBali/

SEPUTAR PANTURA – Kabar gembira bagi guru RA dan Madrasah non PNS yang berada di Seluruh Indonesia. Pasalnya, Kementerian Agama Republik Indonesia telah menyiapkan dana Rp324 Miliar untuk 216.461 guru yang bukan Pegawai Negeri Sipil pada RA dan Madrasah di tahun 2023. Dana tersebut akan disalurkan sebagai Tunjangan Insentif kepada mereka.

Sebagaimana dilansir Seputar Pantura dari laman Kemenag.go.id, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Zain menjelaskan pembayaran tunjangan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018.

"Tunjangan insentif diberikan untuk memotivasi agar guru mengerahkan dirinya untuk mencapai tujuan belajar, sebagaimana Guru yang merupakan sumber daya manusia utama dalam proses pendidikan agar mengimplementasikan disiplin ilmu yang mereka miliki," ujarnya.

Baca Juga: Lindungi Pekerja Rentan, BPJS Ketenagakerjaan Tegal Jalin Kerjasama dengan Perangkat Desa se Kecamatan Pangkah

Berdasarkan Juknis pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 183 tahun 2023 tentang petunjuk teknis pemberian Tunjangan Insentif bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil pada Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah tahun anggaran 2023 bahwa pemerintah tetap mempertahankan tunjangan ini, namun berganti nama menjadi Insentif.

Tujuan pemberian Insentif ini adalah untuk meningkatkan kinerja guru bukan Pegawai Negeri Sipil dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Insentif tersebut diberikan kepada mereka adalah untuk meningkatkan kinerjanya dalam proses belajar mengajar.

Baca Juga: Jadwal Imsak Hari Ini Rabu 5 April 2023 di Pantura Jawa Tengah, Lengkap dengan Jadwal Sholat

Adapun sasaran penerima Tunjangan Insentif guru dengan kriteria atau persyaratan sebagai berikut.

1. Berstatus sebagai guru RA dan Madrasah

2. Bukan PNS, bukan CPNS atau PPK pada Kementerian Agama atau Instansi Lain.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah di Kabupaten Tegal Hari Ini Rabu 5 April 2023, Lengkap Beserta Jadwal Sholat 5 Waktu

Adapun kriteria guru RA dan Madrasah penerima Tunjangan Insentif sebagai berikut.

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTS atau MA/MAK dan terdaftar di program Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA)

2. Belum lulus Sertifikasi

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama

5. Berstatus sebagai guru tetap Madrasah yakni guru bukan PNS yang diangkat oleh pemerintah daerah, kepada Madrasah Negeri atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus dan tercatat pada satuan administrasi pangkal Madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru. Diprioritaskan guru yang masa pengabdiannya lama dan dibuktikan dengan surat keterangan lama mengabdi.

Baca Juga: Seputar Kode Redeem PUBG Mobile Terbaru Hari Ini Rabu 5 April 2023, Klaim Hadiah dari Tencent Games

6. Memenuhi kualifikasi Akadmik S1 atau D IV

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkalnya

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama

9. Belum usia pensiun (60 tahun)

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah

Baca Juga: Tebus Hadiah di Kode Redeem ML Mobile Legends Hari Ini Rabu 5 April 2023, Cek Selengkapnya!

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA atau Madrasah

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif atau legislatif

13. Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh SIMPATIKA (Dibuktikan dengan surat keterangan layak bayar)

Baca Juga: Inilah Kode Redeem Genshin Impact Terbaru Hari Ini Rabu 5 April 2023, Cek Hadiah Primogems dan Mora

Adapun penyaluran Tunjangan Insentif bagi guru bukan PNS pada RA atau Madrasah secara langsung melalui rekening guru yang bersangkutan.

Penyaluran Tunjangan Insentif dilakukan dalam 2 tahapan pada setiap semester. Sementara, besaran Tunjangan Insentif yang disalurkan kepada guru RA atau Madrasah dan bukan PNS besarannya adalah Rp250.000 per orang perbulan.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat GTK Madrasah, Ajang Pradita menambahkan dengan mulai diumumkannya Penyaluran Tunjangan Insentif ini pengajuan dapat dilakukan hingga tanggal 7 April 2023 melalui akun SIMPATIKA masing-masing.

Baca Juga: Jadwal TV Global TV GTV Hari Ini Rabu 5 April 2023, Ada SpongeBob SquarePants Movie dan Legenda Sang Penunggu

Sementara untuk detail persyaratan penerima dapat ditinjau dalam Juknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri pada RA dan Madrasah Tahun 2023 Nomor 183 Tahun 2023 yang dapat diakses melalui simpatika.kemenag.go.id.

"Jika semua persyaratan sudah sesuai dan lengkap sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, maka selanjutnya pengajuan tunjangan insentif akan disetujui oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten atau Kota. Insyaallah bulan Mei sudah cair," terang Ajang menambahkan.

Demikianlah kabar gembira terhadap guru RA dan Madrasah yang bukan PNS dan akan mendapatkan Tunjangan Insentif yang akan disiapkan Kementerian Agama Republik Indonesia.***

Editor: Dimas Reza Y

Tags

Terkini

Terpopuler