Jenguk Peserta yang Alami Kecelakaan Kerja, BPJAMSOSTEK Purwokerto Pastikan Pasien Dirawat Sampai Sembuh

17 Maret 2024, 22:40 WIB
BPJS Ketenagakerjaan melakukan kunjungan terhadap salah satu peserta yang mengalami kecelakaan kerja saat bekerja /Doc/

SEPUTAR PANTURA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terus melakukan komitmen terhadap pekerja sebagai bukti kehadiran negara. Salah satunya yakni melakukan kunjungan kepada salah satu peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

Dimana, pekerja tersebut adalah Kuswanto yang merupakan salah satu pasien pada kasus kecelakaan kerja. Saat ini pasien tersebut sedang dirawat di Rumah Geriarti Margono Soekarjo Purwokerto.

Diketahui, Kuswanto terdaftar sebagai anggota Paguyuban Penderes Kabupaten Banyumas penderes di Banyumas. Ia mengalami kecelakaan kerja saat melakukan aktivitasnya dikebun.

Baca Juga: Modal 54 Persen Menang di Kandang Amin, DPC Gerindra Kabupaten Tegal Dorong Sudaryono Maju Pilgub Jateng

Dalam aktivitasnya dikebun, dia terjatuh dari pohon sehingga mengalami patah pada lengan sebelah kiri dan kaki bagian kanan. Oleh karenanya, pengobatan dia seluruhnya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh.

“Saya sangat berterimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan, karena mulai saya dirawat sampai saat ini saya tidak pernah mengeluarkan uang sepeserpun, karena semua sudah ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, dan fasilitasnya sangat baik pula,” ungkap Jenal Kuswanto.

Dalam kesempatan itu, Kuswanto mengaku puas atas pelayanan BPJS Ketenagakerjaan terhadap apa yang dialaminya. Terlebih, tidak ada biaya tanggungan dari rumah sakit sepesepun kepada dirinya.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Banjarnegara Serahkan Santunan 5 Ahli Waris Pekerja Lingkungan Pemerintah Desa

“Di sini kami keluarga khususnya sangat puas kepada BPJamsostek atas pelayanannya, mulai saya dioperasi sampai saat ini saya sangat mendapatkan kenyamanan atas pelayanannya,” ungkapnya.

BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan penyelenggara jaminan sosial yang diamanahkan langsung oleh undang-undang memiliki tanggung jawab besar terhadap perlindungan jaminan kecelakaan kerja semua pesertanya.

Dengan beberapa programnya yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan, maka lembaga ini wajib menyampaikan program ini kepada semua elemen pekerja dan memastikan semua masyarakat Indonesia yang setiap hari menggantukan nasibnya dari pekerjaannya wajib terdaftar ke dalam program.

Baca Juga: Genjot Kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto Gandeng Agen Perisai di Kabupaten Banyumas

Sementara, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto, Antony Sugiarto menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK hadir kepada pekerja di seluruh Indonesia. Termasuk, penanganan pada kecelakaan kerja seperti ini.

“Melalui kejadian ini kita melihat BPJS Ketenagakerjaan dihadirkan oleh negara untuk melindungi pekerjaannya dari resiko resiko kemalangan seperti ini, di sini bukti bahwa negara hadir bagi kita para pekerja ini,” ungkapnya.

“Melalui momentum ini kami mengajak dan menghimbau kepada semua lapisan masyarakat, ayo kita pastikan diri kita khususnya semua pelaku usaha baik pekerja formal maupun informal untuk terdaftar kedalam program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, maka kitapun bisa bekerja dengan tenang, bekerja lebih produktif dan berbuah hasil yang terbaik,” pungkasnya.***

Editor: Dimas Reza Y

Tags

Terkini

Terpopuler