SEPUTAR PANTURA – Biasanya, umat Muslim menjelang Ramadan ada tradisi yang namanya ziarah kubur.
Tradisi ini turun menurun yang dijadikan sebagai warisan budaya untuk sekedar mendoakan keluarga yang telah tiada didepan makam kuburnya.
Lantas, bagaimana hukum ziarah kubur menurut Ustadz Adi Hidayat.
Baca Juga: Jelang Ramadan, Begini Doa Ziarah Kubur Lengkap Beserta Artinya Jika Ingin ke Makam
Berikut ini kata Ustadz Adi Hidayat sebagaimana Seputar Pantura merangkum pada kanal YouTube Audio Dakwah pada Minggu 19 Maret 2023.
Menurutnya, ziarah dapat diartikan sebagai kunjungan, namun bukan berarti mengunjungi orang yang meninggal saja. Melainkan, arti kata ziarah adalah bisa mengunjungi orang yang masih hidup.
Lantas, sekarang bolehkah mengunjungi orang yang sudah wafat atau meninggal?
Baca Juga: Kepala Desa dari Masa ke Masa di Desa Sumingkir Kecamatan Kedungbanteng Tegal
Ustadz Adi Hidayat mengatakan, boleh saja mengunjungi orang yang sudah meninggal, maka dari itu ada istilah ziarah kubur dan mendoakan mereka.
Begini dalilnya menurut Ustadz Adi Hidayat