BPJAMSOSTEK dan Dispermades Kabupaten Tegal Serahkan Santunan pada Ahli Waris Anggota BUMDesa yang Meninggal

- 12 Juni 2024, 13:12 WIB
Kepala Dispermades Kabupaten Tegal, Teguh Mulyadi didampingi Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tegal, Endah Rahmawati menyerahkan santunan kepada ahli waris almarhum
Kepala Dispermades Kabupaten Tegal, Teguh Mulyadi didampingi Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tegal, Endah Rahmawati menyerahkan santunan kepada ahli waris almarhum /Doc/

SEPUTAR PANTURA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Tegal menyerahkan santunan kepada ahli waris yang meninggal dunia.

Ahli waris yang bernama Tarwi tersebut telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang kemudian meninggal dunia akibat sakit.

Penyerahan santunan tersebut dilakukan Kepala Dispermades Kabupaten Tegal, Teguh Mulyadi didampingi Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tegal, Endah Rahmawati kepada ahli waris almarhum di Kantor Pemkab Tegal, Rabu 12 Juni 2024.

Baca Juga: Nyatakan Dukungan pada Irjen Pol Ahmad Luthfi, Nelayan di Kabupaten Brebes Siap Menangkan Pilgub 2024

Dalam kesempatan itu, Kepala Dispermades Kabupaten Tegal, Teguh Mulyadi mengatakan, almarhum merupakan salah satu orang yang juga menjadi anggota BUMDesa Dukuhwringi yang juga memiliki pekerjaan sebagai penjual tempe.

"Atas nama Dinas, kami mengucapkan bela sungkawa atas kepergian almarhum. Semoga diberikan ketabahan dan kesabaran bagi keluarga yang ditinggalkan," ujarnya.

Ia menyebut, program BPJS Ketenagakerjaan merupakan program yang bagus. Bukan hanya pekerja formal saja, melainkan pekerja seperti almarhum juga bisa mendapatkan perlindungan dari program BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Kapolres Pemalang Beri Tiket Gratis Umroh pada Dua Orang yang Bertugas Dilingkungan Polres

"Karena sebagian besar, orang kan melihat hanya pekerjaan formal saja seperti pegawai di perusahaan maupun pabrik. Nah ini, pekerja yang kecil pun bisa ikut dalam program BPJS Ketenagakerjaan ini yang hanya membayar iuran Rp16.800 saja. Sehingga, para pekerja itu telah ditanggung risikonya oleh BPJS Ketenagakerjaan," bebernya.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tegal, Endah Rahmawati berujar, bahwa almarhum dipastikan akan mendapat manfaat program Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta.

Halaman:

Editor: Dimas Reza Y


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah