Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal Gunakan Hak Pilihnya di Dua TPS Berbeda, Satu di Brebes, Satu di Tegal

- 15 Februari 2024, 07:44 WIB
Wali Kota Tegal gunakan hak pilihnya di TPS 57 Kelurahan Brebes
Wali Kota Tegal gunakan hak pilihnya di TPS 57 Kelurahan Brebes /Doc/

SEPUTAR PANTURA - Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di kediamannya. Dimana, diketahui hak pilih orang nomor satu Kota Tegal itu berada di TPS 57 Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Brebes, Kabupaten Brebes, Rabu 14 Februari 2024 kemarin.

Pantauan Seputar Pantura, Dedy Yon nampak menggunakan baju lurik panjang dengan menggunakan blankon dan kacamata. Ia pun ditemani istrinya, Roro Kusnabila Erfa.

Dedy Yon tiba di TPS 57 Brebes dan langsung mendaftarkan diri di bagian pendaftaran. Kemudian, Wali Kota bersama istri memperileh lima surat suara yang diantaranya Presiden-Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Brebes.

Baca Juga: Sistem Merit Diyakini Cara Paling Objektif Pengembangan Karier ASN, Ini Kata PJ Bupati Tegal

 

Usai mencoblos, Wali Kota beserta istri memasukkan surat dimasukan kedalam kotak suara. Terakhir, Wali Kota mencelupkan jari kedalam tinta sebagai tanda sudah memberikan hak pilihnya.

Wakil Wali Kota Tegal, Jumadi yang juga menggunakan hak pilihnya di Kota Tegal
Wakil Wali Kota Tegal, Jumadi yang juga menggunakan hak pilihnya di Kota Tegal
Hal yang sama juga dilakukan Wakil Wali Kota Tegal, Jumadi yang menggunakan hak pilihnya pada pesta demokrasi kemarin.

Berdasarkan pantauan Seputar Pantura, Jumadi menggunakan hak suaranya di TPS 08 Mangkusuman, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal.

Baca Juga: 1.313 Personel Gabungan Siap Amankan Pemilu 2024 di Kabupaten Tegal, Pj Bupati : Jaga Kondusifitas

Ditemani dengan Istri dan anaknya, Jumadi nampak hadir menggunakan baju berwarna putih.***

Editor: Dimas Reza Y


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x