Terpisah, Kasi Propam Polres Tegal, Iptu Ahmad Rodi menyampaikan sesuai dengan aturan yang berlaku TNI-Polri harus netral dalam Pemilu 2024.
“kami sampaikan kepada Masyarakat apabila ada personel yang melanggar netralitas dalam pemilu 2024 bisa dilaporkan. Serta kami juga melibatkan Masyarakat dalam mengawasi netralitas TNI-Polri dalam pemilu 2024, apabila ada bukti kami akan tindak lanjuti laporan pengaduan tersebut," pungkasnya.***