Terus Edukasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong di Kabupaten Tegal, Polisi : Bisa Kena Pidana

- 22 Januari 2024, 12:45 WIB
Polres Tegal terus lakukan sosialisasi dan edukasi terhadap larangan penggunaan knalpot brong
Polres Tegal terus lakukan sosialisasi dan edukasi terhadap larangan penggunaan knalpot brong /Doc/

SEPUTAR PANTURA - Jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus melakukan edukasi dan sosialisasi terhadap persoalan knalpot brong untuk mewujudkan pemilu damai dan aman.

Pemberian edukasi tersebut juga turut dilangsung Polres Tegal yang memberikan penyuluhan tentang larangan penggunaan knalpot brong bagi siapa saja.

Termasuk, para pengguna roda dua hingga menyasar ke pelajar yang tidak hanya penindakan pengguna knalpot brong juga penyuluhan tentang penggunaan knalpot tidak standar itu.

Baca Juga: Jelang Kampanye Terbuka, Satlantas Polres Tegal Masiv-kan Penindakan Pengguna Knalpot Brong

Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Kasat binmas, AKP Bambang Suwadigno mengatakan, sosialisasi larangan pada pengguna knalpot brong tak hanya di jalan saja. Melainkan, sampai ke tingkat sekolah dan desa.

“kami berikan penyuluhan tentang larangan penggunaan Knalpot Brong sampai ke desa – desa. Tujuannya agar Masyarakat memahami dan mengetahui bahwa penggunaan knalpot Brong bisa dipidana paling lama 1 bulan kurungan dan denda paling banyak Rp 250.000 karena melanggar pasal 285 ayat (1) UULAJ No 22 Tahun 2009," ujarnya.

Dikatakan, sosialisasi tersebut juga menyasar kepada pembuat dan produsen hingga penjual serta bengkel yang memberikan jasa pemasangan knalpot brong untuk bersama-sama mewujudkan Zero Knalpot Brong sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

Baca Juga: Tingkatkan Target Penerimaan PBB P2 Lewat Sinkronisasi Peta Bidang BPN

"Mari kita gunakan knalpot yg standar kendaraan dan ramah lingkungan. Kami berpesan kepada Masyarakat agar tidak menggunakan Knalpot Brong karena dapat menimbulkan ketidak nyamanan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum jika digunakan pada malam malam hari," jelasnya.***

Editor: Dimas Reza Y


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah