Kabar Gembira Bagi Buruh, Pj Bupati Brebes Sebut Menaker Pastikan UMP dan UMK Paling Lambat 21 November

- 20 November 2023, 17:15 WIB
Pj Bupati Brebes, Urip Sihabudin saat Raker Forkopimda dan Silaturahmi Dalam Rangka Menjaga Iklim Kondusif Menjelang Penetapan UMK 2024 di Aula KPT Kabupaten Brebes
Pj Bupati Brebes, Urip Sihabudin saat Raker Forkopimda dan Silaturahmi Dalam Rangka Menjaga Iklim Kondusif Menjelang Penetapan UMK 2024 di Aula KPT Kabupaten Brebes /Doc/

SEPUTAR PANTURA - Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi selama ini. Selain itu, kenaikan upah minimum juga dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha.

Informasi tersebut disampaikan Pj Bupati Brebes, Urip Sihabudin saat Raker Forkopimda dan Silaturahmi Dalam Rangka Menjaga Iklim Kondusif Menjelang Penetapan UMK 2024 di Aula KPT Kabupaten Brebes, Kamis 16 November 2023 lalu.

Menurutnya, Menteri Ketenagakerjaan telah memastikan menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) Tahun 2024. paling lambat 21 November 2023. Tentu ini kabar gembira bagi para pekerja dan buruh.

Baca Juga: Propemperda 2024 Kabupaten Brebes Sepakati 13 Ranperda

“UMK yang baik membuat perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru. Begitu pula industrialisasi maupun perusahaan di Kabupaten Brebes yang tengah menggeliat, menjadi peluang peningkatan perekonomian daerah,” ujar Urip Sihabudin melalui siaran pers Humas Pemkab Brebes.

Dikatakan, pengumuman dan penetapan kenaikan UMP ini mengikuti peningkatan upah minimum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Dimana PP tersebut dapat menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri, mendorong peningkatan produktivitas perusahaan, serta memberikan keuntungan dan stabilitas keuangan perusahaan.

Dalam menghadapi persaingan global, kata dia, merupakan tantangan sesungguhnya yang tidak datang dari luar, melainkan datang dari diri para pekerja itu sendiri. Khususnya dalam sejauh mana mereka mau mempersiapkan diri untuk menghadapi tantangan-tantangan yang akan datang.

Baca Juga: Bala Gibran Mengklaim Optimis Menangkan Prabowo Gibran Menang Satu Putaran Pilpres 2024

“Setiap organisasi maupun serikat pekerja harus terus melakukan pembinaan anggotanya, melalui langkah-langkah serta upaya untuk mempersiapkan tenaga kerja yang profesional,” tandasnya.

Karenanya, sambung Urip, pembangunan ketenagakerjaan tidak hanya terbatas pada peningkatan kualitas dan kesejahteraan para pekerja, melainkan juga memiliki sejumlah keterkaitan dengan pihak lain, seperti pemerintah, masyarakat dan sektor swasta.

Halaman:

Editor: Dimas Reza Y


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah