SEPUTAR PANTURA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal akhirnya mendapatkan dana bantuan hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tegal tahun 2024 mendatang.
Pemberian dana hibah tersebut tertuang dalam penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemkab Tegal dengan KPU dan Bawaslu Kabupaten Tegal.
Penandatangan NPHD dilakukan Bupati Tegal, Umi Azizah, Ketua KPU Kabupaten Tegal, Nurokhman dan Ketua Bawaslu Kabuaten Tegal, Harpendi di Ruang Rapat Bupati Tegal, Senin 13 November 2023.
Baca Juga: 10 Kursi Dapil 2 DPRD Kabupaten Tegal akan Direpebutkan 103 Caleg, Berikut Daftar Lengkapnya
Dalam kesempatan itu, Bupati Tegal, Umi Azizah menyampaikan bahwa saat ini KPU mupun Bawaslu sedang mempersiapkan pesta demokrasi yang akan berlangsung di tahun 2024 mendatang. Baik Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pilkada.
"Sehingga, butuh tenaga ekstra yang juga berdampak pada beban kerja yang lebih besar bagi penyelenggaraan pemilu. Sebab, akan ada tumpukan beban antara sisa tahapan pemilu dan persiapan tahapan Pilkada nanti," ujarnya.
Oleh karena itu, Umi menitip pesan agar segala sesuatunya dipersiapkan dengan baik dan tidak tergesa-gesa. Karena, akan ada tantangan tersendiri terlepas dari pengalaman pahit penyelenggaraan pemilu 2019 lalu.
Baca Juga: Kemeriahan Lomba Mancing Bareng Polres Pemalang Diapresiasi Youtuber Ternama Gondrong Labanan
"Dimana, ada ratusan petugas baik dari KPU, Bawaslu maupun kepolisian meninggal dunia karena kelelahan. Bahkan, ribuan petugas juga jatuh sakit. Tragedi ini tentu jangan sampai terulang di tahun 2024 mendatang," imbuhnya.
Umi juga mendorong agar KPU maupun Bawaslu Kabupaten Tegal untuk mempersiapkan pesta demokrasi ini dengan baik, dengan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya yang disertai dengan semangat untuk menjaga kesehatan agar pelaksanaan pemilu dan pilkada 2024 mendatang tetap berkualitas.
"Persiapkan secara matang, detail dan sesuai tahapan yang sudah ditentukan, termasuk penggunaan dana. Semuanya, harus sesuai ketentuan dan jangan sampai mengakibatkan kerugian negara," bebernya.
Umi menitip pesan, meskipun pada penggunaan dana hibah terstruktur dengan pembelajaan, namun diminta tetap berprinsip value for money. Dimana, prinsip tersebut adalah penghargaan terhadap nilai uang yang dikedepankan, sisi kehematan, efisiensi dan efektivitas (3E).
"Manfaatkan teknologi yang ada untuk memperlancar proses transfer dan pertanggungjawaban penggunaan dana pemilu. Janan sampai ada kegiatan yang terhambat gara-gara dananya belum cair hingga sampai ada yang harus iuran. Coba di cek kembali," pungkasnya.
Sementara itu, Plt Kesbangpol Kabupaten Tegal, Supriyadi mengatakan bahwa Pilkada 2024 di Kabupaten Tegal akan diselenggarakan pada 27 November 2024 mendatang. Dimana, pesta demkorasi tersebut membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
Baca Juga: Peminat Sepeda Listrik Cukup Besar di Kabupaten Tegal Membuat Pengusaha Melirik untuk Jajakan Diri
Ia merinci bahwa terkait Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk KPU Kabupaten Tegal akan menerima bantuan sebesar Rp52 Miliar. Sementara, untuk Bawaslu Kabupaten Tegal sebesar Rp13,2 Miliar.
"Dana tersebut akan dicairkan 2 kali proses, 40 persen di dana perubahan 2023 dan 60 persen di tahun 2024 mendatang," terangnya.***