10 Kursi Dapil 2 DPRD Kabupaten Tegal akan Direpebutkan 103 Caleg, Berikut Daftar Lengkapnya

- 13 November 2023, 13:20 WIB
kantor DPRD Kabupaten Tegal
kantor DPRD Kabupaten Tegal /dprd-tegalkab.go.id/

SEPUTAR PANTURA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal telah menetapkan Daftar Calon tetap (DCT) DPRD Kabupaten Tegal yang akan berkontestasi dalam pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang.

Pengumuman tersebut tertuang sebagaimana Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal tang tercantum dalam surat pengumuman Nomor : 965/PL.01.4-Pu/3328/2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Tegal dalam pemilihan umum tahun 2024.

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tegal Nomor 460 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Tegal Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 3 November 2023.

Baca Juga: Kemeriahan Lomba Mancing Bareng Polres Pemalang Diapresiasi Youtuber Ternama Gondrong Labanan

Di Kabupaten Tegal, ada 6 Dapil yang menjadi ajang perebutan kursi untuk menjadi Anggota DPRD Kabupaten Tegal.

Untuk Dapil 1 meliputi wilayah Kecamatan Slawi, Lebaksiu dan Dukuhwaru.

Untuk Dapil 2 meliputi wilayah Kecamatan Adiwerna, Dukuhturi dan Talang.

Untuk Dapil 3 meliputi wilayah Kecamatan Kramat, Suradadi dan Warureja.

Untuk Dapil 4 meliputi wilayah Kecamatan Kedungbanteng, Pangkah dan Tarub

Untuk Dapil 5 meliputi wilayah Kecamatan Bojong, Bumijawa dan Jatinegara

Halaman:

Editor: Dimas Reza Y


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah