KPU dan Bawaslu Kabupaten Tegal Terima Dana Bantuan Hibah Pilkada 2024

- 13 November 2023, 16:29 WIB
foto bersama antara KPU, Bawaslu dan Pemkab Tegal usai penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di Ruang Rapat Bupati Tegal
foto bersama antara KPU, Bawaslu dan Pemkab Tegal usai penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di Ruang Rapat Bupati Tegal /Dimas Reza Y/Seputar Pantura/

"Persiapkan secara matang, detail dan sesuai tahapan yang sudah ditentukan, termasuk penggunaan dana. Semuanya, harus sesuai ketentuan dan jangan sampai mengakibatkan kerugian negara," bebernya.

Baca Juga: Momen Puncak Perayaan Kirab Budaya Seng Than Kongco Liem Thay Soe Diwarnai Aksi Arak-arakan hingga Barongsai

Umi menitip pesan, meskipun pada penggunaan dana hibah terstruktur dengan pembelajaan, namun diminta tetap berprinsip value for money. Dimana, prinsip tersebut adalah penghargaan terhadap nilai uang yang dikedepankan, sisi kehematan, efisiensi dan efektivitas (3E).

"Manfaatkan teknologi yang ada untuk memperlancar proses transfer dan pertanggungjawaban penggunaan dana pemilu. Janan sampai ada kegiatan yang terhambat gara-gara dananya belum cair hingga sampai ada yang harus iuran. Coba di cek kembali," pungkasnya.

Sementara itu, Plt Kesbangpol Kabupaten Tegal, Supriyadi mengatakan bahwa Pilkada 2024 di Kabupaten Tegal akan diselenggarakan pada 27 November 2024 mendatang. Dimana, pesta demkorasi tersebut membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

Baca Juga: Peminat Sepeda Listrik Cukup Besar di Kabupaten Tegal Membuat Pengusaha Melirik untuk Jajakan Diri

Ia merinci bahwa terkait Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk KPU Kabupaten Tegal akan menerima bantuan sebesar Rp52 Miliar. Sementara, untuk Bawaslu Kabupaten Tegal sebesar Rp13,2 Miliar.

"Dana tersebut akan dicairkan 2 kali proses, 40 persen di dana perubahan 2023 dan 60 persen di tahun 2024 mendatang," terangnya.***

Halaman:

Editor: Dimas Reza Y


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah