"Persiapkan secara matang, detail dan sesuai tahapan yang sudah ditentukan, termasuk penggunaan dana. Semuanya, harus sesuai ketentuan dan jangan sampai mengakibatkan kerugian negara," bebernya.
Umi menitip pesan, meskipun pada penggunaan dana hibah terstruktur dengan pembelajaan, namun diminta tetap berprinsip value for money. Dimana, prinsip tersebut adalah penghargaan terhadap nilai uang yang dikedepankan, sisi kehematan, efisiensi dan efektivitas (3E).
"Manfaatkan teknologi yang ada untuk memperlancar proses transfer dan pertanggungjawaban penggunaan dana pemilu. Janan sampai ada kegiatan yang terhambat gara-gara dananya belum cair hingga sampai ada yang harus iuran. Coba di cek kembali," pungkasnya.
Sementara itu, Plt Kesbangpol Kabupaten Tegal, Supriyadi mengatakan bahwa Pilkada 2024 di Kabupaten Tegal akan diselenggarakan pada 27 November 2024 mendatang. Dimana, pesta demkorasi tersebut membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
Baca Juga: Peminat Sepeda Listrik Cukup Besar di Kabupaten Tegal Membuat Pengusaha Melirik untuk Jajakan Diri
Ia merinci bahwa terkait Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk KPU Kabupaten Tegal akan menerima bantuan sebesar Rp52 Miliar. Sementara, untuk Bawaslu Kabupaten Tegal sebesar Rp13,2 Miliar.
"Dana tersebut akan dicairkan 2 kali proses, 40 persen di dana perubahan 2023 dan 60 persen di tahun 2024 mendatang," terangnya.***