“Jumlah tersebut belum dipotong pajak, jadi ketika nanti yang diterimakan adalah besaran yang telah di potong pajak," pungkas Sumarno.***
“Jumlah tersebut belum dipotong pajak, jadi ketika nanti yang diterimakan adalah besaran yang telah di potong pajak," pungkas Sumarno.***
Editor: Dimas Reza Y