"Sama halnya dengan anggota BPD maupun perangkat desa hingga ASN yang mencalonkan diri sebagai kades, juga harus menyertakan surat izin cuti dari kepala desa atau pejabat berwenang yang bersangkutan," bebernya.
Desy menambahkan, bahwa ketentuan bakal calon kades minimal 2 orang dan maksimal 5 orang. Bila bakal calon kades kurang dari 2 orang, waktu pendaftaran bisa panitia perpanjang selama 20 hari ke depan.
Tata Cara Pendaftaran Calon Kades di Pilkades Serentak Kabupaten Tegal 2023
Baca Juga: Keren!! Ini Dia Rekomendasi Tempat Nongkrong Hits dan Instagramable di Sumenep Jawa Timur
Mereka yang mendaftar dibuat rangkap tiga yang ditunjukan kepada Bupati, Camat dan Panitia Pemilihan.
Selain itu, mereka juga akan dilampirkan beberapa surat pernyataan yang terlampir untuk bisa diisi. Kemudian, juga akan melengkapi persyaratan lainnya.***