47 Desa di Kabupaten Tegal akan Gelar Pilkades Serentak, Pendaftaran Kades Berakhir 28 Juli 2023 Mendatang

- 25 Juli 2023, 15:30 WIB
doc Kepala Dispermades Kabupaten Tegal, Desy Arifianto
doc Kepala Dispermades Kabupaten Tegal, Desy Arifianto /Tangkapan Layar YouTube TV Desa/

"Sama halnya dengan anggota BPD maupun perangkat desa hingga ASN yang mencalonkan diri sebagai kades, juga harus menyertakan surat izin cuti dari kepala desa atau pejabat berwenang yang bersangkutan," bebernya.

Baca Juga: Asik dan Keren!! Ini Dia Rekomendasi Tempat Nongkrong Hits dan Instagramable di Trenggalek Jawa Timur

Desy menambahkan, bahwa ketentuan bakal calon kades minimal 2 orang dan maksimal 5 orang. Bila bakal calon kades kurang dari 2 orang, waktu pendaftaran bisa panitia perpanjang selama 20 hari ke depan.

Tata Cara Pendaftaran Calon Kades di Pilkades Serentak Kabupaten Tegal 2023

Bakal calon kades yang akan mendaftarkan bisa mengajukan diri secara tertulis menggunakan materai Rp10 ribu kepada Bupati.

Baca Juga: Keren!! Ini Dia Rekomendasi Tempat Nongkrong Hits dan Instagramable di Sumenep Jawa Timur

Mereka yang mendaftar dibuat rangkap tiga yang ditunjukan kepada Bupati, Camat dan Panitia Pemilihan.

Selain itu, mereka juga akan dilampirkan beberapa surat pernyataan yang terlampir untuk bisa diisi. Kemudian, juga akan melengkapi persyaratan lainnya.***

Halaman:

Editor: Dimas Reza Y


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah