Daftar Pemilih Tetap di Kabupaten Tegal Naik, Ini Kata Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU

- 22 Juni 2023, 18:13 WIB
Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Tegal, Adi Purwanto
Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Tegal, Adi Purwanto /Dimas Reza Y/

SEPUTAR PANTURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) 2024 dengan jumlah 1.242.454 yang tersebar di 287 Desa dan Kelurahan se Kabupaten Tegal.

Jumlah tersebut meningkat dibandingkan dengan tahun lalu dengan kenaikan sebanyak 36.274 pemilih.

Hal tersebut disampaikan Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Tegal, Adi Purwanto saat ditemui awak media diruang kerjanya, Kamis 22 Juni 2023.

Baca Juga: Hits dan Instagramable! Simak 4 Rekomendasi Tempat Wisata Murah di Kabupaten Bandung

Menurutnya, jumlah yang meningkat tersebut dikarenakan banyaknya jumlah pemilih pemula yang berusia 17 tahun pada Februari 2024 mendatang.

“Jadi jumlah total keseluruhan pemilih ada 1.242.454 orang. Meningkat di tahun 2024 mendatang dibandingkan dengan 2019 lalu,” ujarnya.

Dikatakan, jumlah pemilih tetap tersebut tersebar dalam 2684 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Tegal.

Baca Juga: Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tegal Tetapkan Daftar Pemilih Tetap Sebanyak 1.242.454

Adi menyebut, bahwa untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Tegal berjumlah 4684 yang sebelumnya berjumlah 4683.

"Kalau untuk penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS), penetapan pertama ada 4683 yang kemudian ada penambahan 1 TPS di Desa Bengle lantaran pemilihnya sudah cukup banyak," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Dimas Reza Y


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah