Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tegal Tetapkan Daftar Pemilih Tetap Sebanyak 1.242.454

- 22 Juni 2023, 17:07 WIB
Rekapituliasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap 2024 di Kabupaten Tegal
Rekapituliasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap 2024 di Kabupaten Tegal /Dimas Reza Y/

SEPUTAR PANTURA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal telah menetapkan hasil Daftar Pemilih Tetap (DPT) 2024 dengan jumlah 1.242.454 dengan sebaran di 287 Desa dan kelurahan se Kabupaten Tegal.

Hal tersebut diungkapkan Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Tegal, Adi Purwanto saat ditemui awak media diruang kerjanya, Kamis 22 Juni 2023.

Menurutnya, hasil penetapan DPT 2024 Kabupaten Tegal berdasarkan hasil rapat pleno pelaksanaan Daftar Pemilihan Tetap Kabupaten Tegal yang dilakukan kemarin malam Rabu 21 Juni 2023.

Baca Juga: Harga Dibawah Rp250 Ribu! Berikut 3 Rekomendasi Tempat Staycation Murah di Musi Banyuasin

Adapun jumlah DPT 2024 Kabupaten tersebut tersebar di 4864 PPS dengan jumlah pemilih laki-laki sebanyak 628.764 dan jumlah pemilih perempuan sebanyak 613.690.

"Jadi jumlah total keseluruhan pemilih ada 1.242.454 orang," ujarnya.

Dikatakan, hasil tersebut sudah melalui Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang ternyata dari total dengan pemilih baru sebanyak 1181 orang dan pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 3358 orang.

Baca Juga: Berkunjung ke Muara Enim? Yuk Kunjungi Tempat Staycation Murah, Harga Mulai Rp150 Ribuan!

Dalam kesempatan itu, Adi menyebut, bahwa ada penurunan terhadap hasil Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Tegal lantaran berbagai faktor.

"Diantaranya karena banyak pemilih yang meninggal dunia hingga saran perbaikan dari Bawaslu untuk yang memilih pindah domisili," jelasnya.

Halaman:

Editor: Dimas Reza Y


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x