SEPUTAR PANTURA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi tentang pekerja informal atau Bukan Penerima Upah kepada masyarakat pendengar Radio Sebayu FM Tegal.
Secara langsung, sosialisasi tersebut dilakukan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tegal, Mulyono Adi Nugroho yang didampingi dengan host Sebayu FM Tegal.
Dalam kesempatan itu, Nugroho menyampaikan bahwa pekerja informal memiliki tingkat risiko lebih tinggi daripada pekerja formal. Sebab, pekerja formal memiliki waktu yang pasti saat jam kerjanya dibandingkan dengan pekerja informal.
Baca Juga: Polisi Datangi Minimarket dan Toko Kelontong, Cek Tanggal Kadaluarsa Makanan Kemasan yang Dijual
Dikatakan, pekerja formal merupakan pekerja yang menerima gaji, pekerjaan yang bergerak di perusahaan yang terstruktur yang jam kerjanya tertata dan modal kerja berasal dari sumber yang resmi.
“Seperti halnya pegawai kantoran, karyawan dan lain sebagainya,” ungkapnya.
Sementara, pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) merupakan pekerja yang tidak menerima gaji dari siapapun atau pekerja mandiri yang memiliki tingkat risiko yang sama dengan pekerja formal.
“Seharusnya, para pekerja informal ini bisa memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan untuk mengcover diri mereka saat melakukan aktivitas kerja. Karena sampai saat ini asumsi dimata masyarakat pekerja yang bisa mendaftar di BPJS Ketenagakerjaan adalah pekerja kantoran. Padahal bukan, pekerja informal pun bisa menjadi peserta,” pungkasnya.
Nugroho menyebut, bahwa pekerja informal atau BPU itu jenisnya sangatlah banyak. Seperti halnya tukang bakso, tukang ojek, tukang becak, petani.