Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal Menyebut Dokumen Andalalin Wajib Dimiliki Setiap Perusahaan

17 Januari 2024, 14:54 WIB
Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tegal, M Khunzaeni /dprd-tegalkab.go.id/

SEPUTAR PANTURA - Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tegal, M Khuzaeni menyebut sejumlah perusahaan di Kabupaten Tegal diduga belum melakukan penerapan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Beberapa perusahaan tersebut salah satunya pabrik baru yang berada di Lebaksiu, Kabupaten Tegal.

Menurutnya, dokumen Andalalin adalah salah satu syarat pengajuan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Makanya, Andalalin sifatnya wajib dimiliki bagi pembangunan pusat kegiatan, permukiman dan infrastuktur.

"Banyak masyarakat yang mengeluh dengan pembangunan pabrik itu yang diduga tanpa Andalalin," ujar Jeni Bae sapaan akrab M Khuzaeni, Rabu 17 Januari 2024.

Baca Juga: Peringati Hari Jadi Kabupaten Brebes ke 346, Forkopimda Ziarah Kubur Penghormatan Kepada Para Leluhur

Meski izin Andalalin yang mengeluarkan Kementerian Perhubungan, namun menurutnya Andalalin sifatnya tetap wajib dimiliki semua perusahaan.

Seperti halnya pabrik yang berada di jalur utama Slawi-Purwokerto tersebut yang diduga belum mengindahkan Andalalin. Sebab, pintu masuk pabrik tersebut hanyalah berjarak sekitar 15 meter.

Saat kondisi karyawan berangkat dan pulang, jalan tersebut mengalami kemacetan. Padahal, saat ini baru tahap perekrutan karyawan.

Baca Juga: Marak APK Peserta Pemilu Tancap di Pohon, Bawaslu Kabupaten Tegal Ingatkan KPU Koordinasi dengan Parpol

“Jika sudah beroperasi penuh, maka jalan akan semakin macet. Apalagi, jika kendaraan besar akan masuk atau keluar pabrik. Pasti, jalan akan macet total,” ungkap Jeni Bae yang juga merupakan warga Lebaksiu, Kabupaten Tegal.

Selain diduga belum memperhatikan Andalalin, Jeni menilai bahwa pabrik tersebut juga hanya membuka satu pintu masuk kendaraan proyek yang kerap menimbulkan kemacetan.

Padahal, lanjut ia, jika keluar masuk kendaraan dibuat dua pintu yakni di sebelah selatan dan utara, maka tidak akan menimbulkan kemacetan.

Baca Juga: Peroleh Dana Kemanusiaan Tahun 2023 Melebihi Target, Ketua Bulan Dana PMI Kabupaten Tegal : Lancar dan Sukses

Bahkan, jika jalan ke pabrik dibuat di sebelah selatan, maka akan memajukan perekonomian warga sekitar. Warga bisa membuka warung makan, kos-kosan atau usaha lainnya.

"Pusat keramian akan berpindah di pintu selatan yang lebih luas, dan tidak mengakibatkan kemacetan. Selain itu, perusahaan tersebut juga harus menyediakan pos bea cukai saat barang keluar di pintu pabrik," jelasnya.

“Kami berharap kepada Pj Bupati Tegal untuk menertibkan perusahaan-perusahaan yang belum ada Andalalin,” tambahnya.***

Editor: Dimas Reza Y

Tags

Terkini

Terpopuler