SEPUTAR PANTURA - Polisi, TNI dan sejumlah element masyarakat menggaungkan deklarasi zero knalpot brong demi mewujudkan pemilu yang damai dan sejuk pada pesta demokrasi 2024 yang berlangsung tinggal mengghitung hari.
Deklarasi Zero Knalpot Brong tersebut dihadiri oleh unsur kepolisian, TNI, KPU, Bawaslu, Partai Politik, komunitas motor hingga sejumlah element masyarakat di Mapolres Tegal, Minggu 14 Januari 2024.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, deklarasi Zero Knalpot Brong di wilayah Kabupaten Tegal ini bertujuan untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif demi terwujudnya pemilu yang damai pada 14 Februari 2024 mendatang.
Ia menilai, bahwa pada prinsipnya penggunaan knalpot brong pada kendaraan banyak menimbulkan berbagai macam permasalahan.
"Selain mengganggu ketertiban umum, menganggu alat pendengaran dan ketiga jelas melanggar dari Undang-undang. Hal inilah yang perlu harus ditindaklanjuti, perlu kita sampaikan kepada seluruh pengguna kendaraan bermotor, khususnya roda dua," ungkapnya.
Kapolres Tegal menekankan, bahwa seyogyanya masyarakat diharapkan untuk tidak merubah knalpot tersebut menjadi knalpot yang tidak standar.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, TNI-Polri dan Elemen Masyarakat Gotong Royong Bersihkan Area Pasar Randudongkal
Ia merinci, tercatat pengguna knalpot brong pada 2022 lalu, Satlantas Polres Tegal telah mengamankan sedikitnya 600 lebih kendaraan yang tidak memakai knalpot yang tidak standar.
"Makanya kami menghimbau dan mengajak untuk bersama-sama untuk bisa menyelenggarakan pemilu 2024 dalam damai. Sehingga, pada saat kampanye terbuka masyarakat sudah tahu bahwa penggunaan knalpot brong sudah dilarang," bebernya.
Baca Juga: Cegah Banjir, BBWS Akan Bangun Tanggul Kali Babakan
Dikesempatan yang sama, Kapolres Tegal menyebut, telah melakukan berbagai upaya dalam sosialisasi dan penindakan pada knalpot brong. Seperti halnya, membagikan pamvlet, sosialisasi terhadap sekolah hingga kepada bengkel-bengkel motor yang kerap menjadi pemasangan knalpot tersebut.
"Jadi dari hulu sampai hilir kita sudah lakukan upaya agar masyarakat lebih tahu bahwa penggunaan knalpot brong benar-benar telah dilarang," jelasnya.
Menutup rangkaian deklarasi Zero Knalpot Brong, Kapolres Tegal bersama TNI, KPU, Bawaslu hingga sejumlah element masyarakat memusnahkan knalpot brong dengan cara memotongnya menjadi beberapa bagian.
Dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009, disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.***