Beraksi Saat Warga Berebut Gunungan Ruwat Bumi, Tiga Jambret Diamankan Polisi

- 5 Agustus 2023, 16:04 WIB
Ilustrasi jambret
Ilustrasi jambret /

“Saat dimintai keterangan petugas, DAP mengaku tidak sendirian dalam melakukan aksi pencurian, ia bekerjasama dengan dua orang tersangka lainnya,” kata Kapolsek Belik.

Baca Juga: Berita Olahraga Hari Ini! Update Bursa Transfer Arsenal 2023/2024

Berbekal keterangan tersebut, lanjut ia, kemudian personilnya mengamankan tersangka lainnya dengan inisial T (45), warga Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal, yang juga masih berada di lokasi ruwat bumi.

“Selanjutnya kami berhasil mengamankan tersangka SS (45), warga Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal, saat tersangka SS mengendarai sepeda motor di Desa Sikasur Kecamatan Belik,” ungkapnya.

Kapolsek Belik mengatakan, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti uang Rp 1,3 juta dan dua unit handphone milik para korban.

Baca Juga: Prediksi Community Shield, Arsenal Vs Man City: Pemanasan Penuh Gengsi! Begini Jadwal dan Susunan Pemain

“Para tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif, ketiganya dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan atau 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun,” ujarnya.***

Halaman:

Editor: Dimas Reza Y


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah