Beraksi Saat Warga Berebut Gunungan Ruwat Bumi, Tiga Jambret Diamankan Polisi

- 5 Agustus 2023, 16:04 WIB
Ilustrasi jambret
Ilustrasi jambret /

SEPUTAR PANTURA – Hiburan pada saat acara ruwat bumi menjadi hal menarik yang kerap kali dinantikan dan ditonton masyarakat. Sebab, dalam acara ruwat bumi tersebut masyarakat berbondong-bondong untuk menyaksikan sekaligus memperebutkan  gunungan hasil bumi itu.

Namun, siapa sangka dalam acara ruwat bumi di Terminal Bus Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang bernasib sial pada dua warga Kecamatan Belik. Keduanya, menjadi korban jambret ditengah acara ruwat bumi disana.

Kendati demikian, keduanya bisa bernafas lega lantaran dalam hitungan jam setelah mereka melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib yang sedang berjaga disana, polisi langsung berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya.

Baca Juga: Sambil Bagi Sarapan, Ini Cara Polisi di Pemalang untuk Himbau Pengendara Agar Tertib Berlalu Lintas

Menanggapi kejadian itu, Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya melalui Kapolsek Belik, Iptu Zaenudin membenarkan adanya dua warga Kecamatan Belik yang menjadi korban jambret saat menyaksikan acara ruwat bumi. Setelah kejadian, mereka langsung melapor kepada polisi yang sedang berjaga.

“Barang berharga milik korban seperti handphone dan dompet milik korban dijambret kawanan tersangka, saat para korban bersama warga lainnya berebut gunungan hasil bumi,” katanya.

Zaenudin mengatakan, peristiwa tersebut bermula ketika korban sedang menyaksikan acara ruwat bumi di Terminal bus Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang, Kamis 4 Agustus 2023 kemarin.

Baca Juga: Jadwal Bioskop Hari Ini Sabtu 5 Agustus 2023 di Pekalongan XXI Sabtu 5 Agustus 2023, Ada Meg 2 The Trench

“Korban kemudian lapor kepada petugas, setelah itu kami langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan, lalu melakukan pengejaran pada tersangka,” ungkapnya.

Upaya pengejaran pun berhasil dilakukan, pelaku dibekuk polisi saat masih berada di sekitar lokasi ruwat bumi.

“Saat dimintai keterangan petugas, DAP mengaku tidak sendirian dalam melakukan aksi pencurian, ia bekerjasama dengan dua orang tersangka lainnya,” kata Kapolsek Belik.

Baca Juga: Berita Olahraga Hari Ini! Update Bursa Transfer Arsenal 2023/2024

Berbekal keterangan tersebut, lanjut ia, kemudian personilnya mengamankan tersangka lainnya dengan inisial T (45), warga Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal, yang juga masih berada di lokasi ruwat bumi.

“Selanjutnya kami berhasil mengamankan tersangka SS (45), warga Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal, saat tersangka SS mengendarai sepeda motor di Desa Sikasur Kecamatan Belik,” ungkapnya.

Kapolsek Belik mengatakan, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti uang Rp 1,3 juta dan dua unit handphone milik para korban.

Baca Juga: Prediksi Community Shield, Arsenal Vs Man City: Pemanasan Penuh Gengsi! Begini Jadwal dan Susunan Pemain

“Para tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif, ketiganya dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan atau 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun,” ujarnya.***

Editor: Dimas Reza Y


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah