Pinjam Lalu Gadaikan Mobil Milik Teman, Tersangka ES Dibekuk Polisi

- 21 Juli 2023, 15:15 WIB
Polsek Belik Polres Pemalang berhasil mengamankan seorang tersangka dengan inisial ES (31) warga Desa Belik Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang
Polsek Belik Polres Pemalang berhasil mengamankan seorang tersangka dengan inisial ES (31) warga Desa Belik Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang /doc/

SEPUTAR PANTURA - Polsek Belik Polres Pemalang berhasil mengamankan seorang tersangka dengan inisial ES (31) warga Desa Belik Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang, akibat ulahnya yang menggadaikan satu unit mobil merk Toyota Kijang Innova yang ia pinjam, tanpa sepengetahuan pemiliknya yang masih temannya sendiri.

Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya melalui Kapolsek Belik Iptu Zaenudin mengatakan, awalnya tersangka mendatangi rumah korban IS (47) yang juga warga Desa Belik, untuk meminjam mobil milik korban.

"Tersangka meminjam mobil milik korban, dengan alasan akan digunakan oleh tersangka untuk mengantar saudaranya ke Jakarta selama 3 hari," kata Kapolsek Belik.

Baca Juga: Kabupaten Brebes Dorong Koperasi Berbasis Kearifan Lokal

"Pada saat itu, korban bersedia meminjamkan mobil miliknya kepada tersangka," imbuh Kapolsek Belik.

Namun setelah 3 hari berlalu, kata dia, mobil tersebut tidak kunjung dikembalikan oleh tersangka kepada korban.

"Saat korban berupaya menelepon tersangka untuk menanyakan mobil miliknya, ternyata nomor telepon tersangka sudah tidak aktif," kata Kapolsek Belik.

Baca Juga: Rayakan Hari Adhiyaksa, Kejari Brebes Gelar Aksi Sosial

Karena tidak dapat dihubungi lewat telepon, Kapolsek Belik mengatakan, korban sempat mendatangi rumah tersangka di Dukuh Lanji Desa Belik.

"Namun sesampainya di rumah tersangka, korban mendapatkan kabar dari keluarga tersangka, bahwa tersangka sudah tidak pulang dalam beberapa hari," kata Kapolsek Belik.

Di tengah upaya mencari keberadaan mobilnya, Kapolsek Belik mengatakan,  korban mendapatkan informasi dari warga, bahwa tersangka telah menjadikan mobil milik korban sebagai jaminan untuk meminjam uang pada orang lain.

Baca Juga: Respon Firma Nur Jannah Soal Foto Almarhum Ayahnya Terpasang di Banner Caleg Partai

"Setelah mendapatkan informasi tersebut, korban dengan segera melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Belik Polres Pemalang," kata Kapolsek Belik.

Setelah menerima laporan dari korban, Kapolsek Belik mengatakan, pihaknya langsung melakukan upaya penyelidikan untuk mencari keberadaan tersangka.

"Alhamdulillah, tersangka telah berhasil kita amankan di daerah Cianjur Jawa Barat, Selasa 18 Juli 2023 lalu," kata Kapolsek Belik.

Baca Juga: Ketua Dekopinwil Jateng : Diharapkan Harkop ke 76 Bisa Menjadi Zona Terpadu Promosi Potensi Produk

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tersangka, Kapolsek Belik mengatakan, akhirnya mobil milik korban juga telah berhasil diamankan oleh Polsek Belik, Rabu 19 Juli 2023 kemarin.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 372 dan atau pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dan atau penipuan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 4 tahun," kata Kapolsek Belik.***

Editor: Dimas Reza Y


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah