3. Dikategorikan sebagai masyarakat prioritas miskin berdasarkan klasifikasi desil diantaranya:
- Desil 1 atau 10 persen adalah kelompok kemiskinan ekstrem
- Desil 2 atau 20 persen adalah kelompok miskin dan sebagian lainnya masuk dalam kelompok hampir miskin.
- Desil 3 atau 31-40 persen masuk dalam kelompok miskin dan sebagian lainnya masuk dalam kelompok rentan miskin
4. Bukan dari anggota ASN, POLRI, TNI
5. Terdaftar dalam data desil P3KE
Baca Juga: Harus Bawa Surat Ini untuk Cairkan Bantuan Beras 10 Kg, Pencairan Lewat PT Pos Indonesia
Demikian informasi bantuan beras 10 kg, semoga bermanfaat!***