1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki usaha minimal sudah 6 bulan berjalan.
3. Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:
- Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
- Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
- Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
Baca Juga: Uang Modal Bebas Riba! Lihat Pinjaman Maksimal KUR Syariah Pegadaian, Berikut Penjelasannya
4. Menyiapkan dokumen persyaratan seperti identitas diri berupa KTP, KK
5. Menyiapkan dokumen opsional seperti surat izin usaha dan sebagainya.