SEPUTAR PANTURA – Berikut informasi cek syarat penerima bantuan pendidikan dari PKH, bisa dapat dana hingga Rp2 juta.
Memang benar bahwa bantuan pendidikan juga disalurkan melalui PKH, tak hanya melalui PIP Kemdikbud.
Siswa dengan NIK dan NISN yang sudah terdaftar di DTKS Kemensos bisa mendapat bantuan ini dari pemerintah.
Baca Juga: Syarat untuk Terima Bansos Beras 10 Kg, Penerima Manfaat Harus Tahu! Cek Segera di Sini
Bansos PKH ini merupakan program bantuan sosial kepada keluarga miskin dan disalurkan kepada keluarga penerima manfaat.
Bantuan PKH memang disalurkan kepada keluarga dengan kategori khusus salah satunya adalah siswa sekolah.
Siswa sekolah dengan jenjang pendidikan SD, SMP dan SMA/SMK bisa memperoleh PKH dengan nominal sesuai jenjang.
Untuk cek daftar nama penerima, siswa sekolah bisa langsung mengakses link cekbansos.kemensos.go.id.
Berikut nominal bantuan PKH:
- Anak SD sederajat: Rp900 ribu atau Rp225 ribu per tahap.
- Anak SMP sederajat: Rp1,5 juta atau Rp375 ribu per tahap.
- Anak SMA sederajat: Rp2 juta atau Rp500 ribu per tahap.
Berikut kriteria penerima bantuan PKH pendidikan:
- Warga Negara Indonesia.
- Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Baca Juga: Simak Cara Daftar Bantuan Pendidikan Non PIP Kemdikbud, Siswa Sekolah Bisa Daftar Online
- Terdata di DTKS Kemenos.
- Memiliki NIK dan NISN.
- Terdata sebagai siswa SD, SMP, atau SMA/SMK.
- Bukan dari golongan ASN/PNS, TNI/Polri.
Demikian informasi syarat penerima PKH untuk siswa sekolah, semoga membantu.***