SEPUTAR PANTURA - Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) ikut mendorong peningkatan dan perluasan kepesertaa BPJS Ketenagakerjaan. Salah satunya melalui regulasi dan secara rutin menggelar sosialisasi program jaminan sosial tenaga kerja.
Hal itu disampaikan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri pada acara Sosialisasi Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi Kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah, di Yogyakarta, Selasa 30 Januari 2024 lalu.
"Jangkauan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini menjadi PR (pekerjaan rumah) kita semua. Pemerintah ingin, jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjangkau semua lapisan masyarakat," katanya.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Banjarnegara Serahkan Santunan 5 Ahli Waris Pekerja Lingkungan Pemerintah Desa
"Jaminan sosial ini, tidak hanya untuk warga atau pekerja penerima upah. Tetapi juga menjadi hak dari pekerja mandiri dan masyarakat luas," tambahnya.
Indah menyebutkan saat ini jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan berkisar 70 jutaan orang dan dari jumlah tersebut baru sekitar 7.8 persen yang merupakan pekerja bukan penerima upah (BPU) atau pekerja mandiri.
Menurutnya masih luar biasa banyak masyarakat yang belum tersentuh. Padahal, hakikatnya apapun pekerjaannya, pasti ada risikonya.
"Sangat sayang, kalau mereka mengalami kecelakaan kerja, tapi belum masuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kalau sampai perlu perawatan di rumah sakit, biayanya mahal dan harus mereka tanggung sendiri. Jadi, adalah tugas kita bersama untuk seluas mungkin mengajak pekerja, khususnya pekerja mandiri masuk menjadi peserta,"kata Indah.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jateng dan DIY BPJS Ketenagakerjaan Isnavodiar Jatmiko menambahkan untuk menjangkau para pekerja mandiri atau BPU, pihaknya terus memperluas kolaborasi dengan berbagai pihak.