Berikut Kriteria Penerima PKH dan Langkah-langkah Mendaftar Kartu PKH Secera Online

- 25 Januari 2024, 21:30 WIB
Bantuan PKH
Bantuan PKH /

SEPUTAR PANTURA – Berikut informasi kriteria penerima PKH dan langkah-langkah mendaftar kartu PKH secara online. Keterangan lengkap cek di sini. 

PKH merupakan bantuan sosial yang disalurkan Kemensos untuk masyarakat miskin dan rentan miskin. 

Syarat untuk menjadi penerima PKH adalah nama penerima harus terdaftar di DTKS Kemensos. 

Baca Juga: KPM Wajib Tahu Cara Cek Status Penerima dan Besaran Bantuan BPNT, Lihat Informasi Pembaruan Data

Masyarakat bisa cek nama penerima ataupun informasi bansos PKH melalui aplikasi cekbansos.kemensos.go.id. 

Jika nama anda belum terdaftar sebagai penerima, maka bisa daftarkan diri secara mandiri melalui aplikasi cek bansos. 

Namun sebelum itu, perlu diperhatikan beberapa kriteria penerima PKH berikut ini: 

1. Kriteria Penerima PKH Kesehatan

Baca Juga: Pastikan Siswa Sekolah Bukan dari Golongan ini untuk Dapatkan Bansos Pendidikan, Cek Nominal

- Ibu hamil atau menyusui dengan batasan maksimal 2 kali kehamilan

- Anak usia 0-6 tahun dengan batasan 2 anak 

2. Kriteria Penerima PKH Pendidikan

- Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau tingkat pendidikan yang setara

- Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTS) atau tingkat pendidikan yang setara

Baca Juga: Lansia dan Penyandang Disabilitas Diberikan Kemudahan Cairkan Bantuan PKH dengan Skema Ini, Cek di Sini

- Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), atau tingkat pendidikan yang setara

- Anak usia 6-12 Tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun 

3. Kriteria Penerima PKH Sosial 

- Lanjut usia di atas 60 tahun dengan batasan maksimal 1 orang dalam satu keluarga

- Penyandang disabilitas, dengan prioritas pada penyandang disabilitas berat serta batasan maksimal 1 orang dalam satu keluarga. 

Baca Juga: Siapkan Dokumen Ini untuk Pengajuan Pinjaman KUR Mandiri, Begini Agar Modal Usaha Bisa Cepat Cair

Kemudian untuk langkah-langkah mendaftar kartu PKH secara online sebagai berikut: 

1. Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store

2. Lakukan registrasi untuk membuat akun baru dan lengkapi data diri

3. Pada halaman utama aplikasi, cari dan klik menu "Daftar Usulan"

4. Pilih Opsi "Tambah Usulan" 

5. Isi data diri dan pilih jenis bantuan sosial PKH

Baca Juga: Selamat! Bantuan Khusus untuk Anak Sekolah akan Segera Cair Jika NISN Terdata di Sini

6. Tunggu proses verifikasi dan validasi dari pihak yang berwenang. 

Demikian informasi kriteria penerima PKH dan cara daftar melalui aplikasi cek bansos.***

 

Editor: Dimas Reza Y


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah