Siswa Sekolah dengan Kategori Ini Bisa Dapat Bantuan Rp225 Ribu, Meskipun Tidak Terdata PIP

- 17 Desember 2023, 22:30 WIB
bantuan uang
bantuan uang /

SEPUTAR PANTURA – Siswa sekolah dengan kategori ini bisa dapat bantuan Rp225 ribu, meskipun tidak terdata PIP Kemdikbud. Simak informasinya di sini. 

Memang benar bahwa siswa sekolah bisa dapatkan bantuan uang meskipun namanya tidak terdaftar sebagai penerima di PIP. 

PIP Kemdikbud merupakan bantuan siswa sekolah yang dikelola oleh Kemdikbud dan syara untuk dapatkan bantuan adalah memiliki kartu KIP. 

Baca Juga: BPUM Dihentikan oleh Pemerintah, UMKM Tetap Bisa Terima Bantuan Rp400 Ribu Lewat Link Ini

Namun dikabarkan bahwa masih banyak siswa yang tidak lolos untuk mendapatkan bantuan PIP Kemdikbud ini. 

Siswa sekolah tidak perlu khawatir, karena masih terdapat bantuan dari Kemensos melalui program PKH. 

Khusus bagi siswa yang beraal dari keluarga tidak mempu dan membutuhkan bantuan bisa dapatkan bantuan PKH ini. 

Baca Juga: Khusus KIP! Simak BLT Hingga Rp1 Juta ke Rekening Anak Sekolah, Cek Penerima di Link ini

Bantuan PKH sendiri memiliki 7 kategori penerima diantaranya ketiganya adalah siswa SD hingga SMA/SMK. 

Hampir serupa dengan PIP Kemdikbud bantuan ini disalurkan dalam bentuk uang tunai yang bisa dicairkan melalui Bank Himbara. 

Bantuan ini juga berjenjang sehingga antar jenjang pendidikan menerima nominal bantuan yang berbeda. 

Baca Juga: Simak Cara Daftar Bantuan PKH untuk Anak Sekolah, Bisa Cair Rp2 Juta ke Rekening Siswa

- Anak SD sederajat: Rp900 ribu atau Rp225 ribu per tahap.

- Anak SMP sederajat: Rp1,5 juta atau Rp375 ribu per tahap.

- Anak SMA sederajat: Rp2 juta atau Rp500 ribu per tahap.

Untuk cek bansos PKH ini, siswa sekolah bisa cek secara online melalui link cekbansos.kemensos.go.id. 

Sebagai informasi bahwa bulan ini merupakan bulan terakhir penyaluran bantuan PKH. Penyaluran tahap 4 telah dilakukan sejak Oktober 2023 lalu. 

Baca Juga: Tidak Terima Bantuan di Tahun 2023, Siapkan KTP untuk Daftar PKH 2024 Mudah dengan Online

Penyaluran bantuan PKH ini setiap tahunnya dilakukan sebanyak 4 tahap dengan periode tiga bulan sekali pencairan. 

Demikian informasi bansos PKH untuk siswa sekolah.***

 

Editor: Dimas Reza Y


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah