Bisa Dapatkan Bantuan PKH Jika Termasuk dalam Kategori Ini dan Tercatat di DTKS, Simak Infonya

- 17 November 2023, 22:00 WIB
bantuan uang
bantuan uang /

SEPUTAR PANTURA – Informasi bisa dapatkan bantuan PKH jika termasuk dalam kategori ini dan tercatat dalam DTKS. Simak keterangan lengkapnya di artikel ini. 

BLT PKH merupakan bantuan yang diberikan pemerintah khusus untuk masyarakat miskin dan rentan miskin.

Bagi anda yang berasal dari keluarga dengan ekonomi kurang mampu dan memerlukan bantuan untuk pembiayaan kehidupan sehari-hari, maka bisa daftarkan diri di BLT PKH. 

Baca Juga: Kesempatan untuk Pelaku Usaha Bisa Dapatkan Bantuan Lewat Link Ini, Bukan dari BPUM

Sebelum ke proses pendaftaran, ada baiknya jika anda cek nama penerima BLT PKH melalui link cekbansos.kemensos.go.id. 

BLT PKH akan dicairkan secara bertahap dengan penyaluran bantuan empat kali dalam satu tahun.

Bantuan BLT PKH ini bisa dicairkan penerima melalui ATM Himbara ataupun Kantor Pos Indonesia. 

 

 

Halaman:

Editor: Dimas Reza Y


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah