Syarat untuk Dapatkan Bantuan BLT PKH Hingga Rp3 Jutaan, Simak Keterangan di Sini

- 14 November 2023, 22:00 WIB
Bantuan PKH Kemensos
Bantuan PKH Kemensos /

SEPUTAR PANTURA – Dalam artikel ini akan disampaikan informasi tentang syarat untuk dapatkan bantuan BLT PKH hingga Rp3 jutaan, simak keterangannya di sini. 

BLT PKH merupakan bantuan yang diberikan pemerintah untuk masyarakat miskin dan rentan miskin.

Program Keluarga Harapan (PKH) sendiri merupakan bantuan untuk keluarga miskin yang penerimanya terdiri dari beberapa komponen keluarga.

Baca Juga: Cara Daftar Online untuk Dapatkan Bantuan UMKM Bukan dari BPUM eform.bri.co.id

BLT PKH 2023 akan cair selama satu tahun penuh hingga nominal bantuan Rp3 juta, dengan penyaluran bantuan empat kali dalam satu tahun. 

Adapun bulan November 2023 merupakan jadwal pencairan BLT PKH 2023 masuk dalam penyaluran tahap 4.

Tahap 4 pencairan BLT PKH 2023 dimulai sejak bulan Oktober, November dan terakhir cair di bulan Desember 2023 ini. 

Baca Juga: Syarat Ajukan Diri sebagai Penerima Bansos BPNT, Simak Informasi Bantuan di Sini

Cek nama penerima bansos PKH 2023 di link cekbansos.kemensos.go.id dengan menggunakan KTP saja. 

Berikut Kategori Penerima BLT PKH 2023

1. Ibu hamil/nifas Rp750.000 untuk setiap tahap atau Rp3 juta per tahunnya.

2. Anak usia dini/balita Rp750.000 untuk setiap tahap atau Rp3 juta per tahunnya.

3. Lansia Rp600.000 untuk setiap tahap atau Rp2,4 juta per tahunnya.

Baca Juga: Siswa Tidak Miliki KIP Tetap Bisa Dapatkan Bantuan Pendidikan, Cek Info Bantuan Non PIP Kemdikbud

4. Penyandang disabilitas Rp600.000 untuk setiap tahap atau Rp2,4 juta per tahunnya.

5. Anak sekolah SD Rp225.000 untuk setiap tahap atau Rp900 juta per tahunnya.

6. Anak sekolah SMP Rp375.000 untuk setiap tahap atau Rp1,5 juta per tahunnya.

7. Anak sekolah SMA Rp500.000 untuk setiap tahap atau Rp2 juta per tahunnya.

Baca Juga: Pemilik KTP dengan Kriteria ini Bisa Dapat Bantuan PKH, Cek Informasi Link Penerima Bantuan di Sini

Bagi Masyarakat yang belum terdaftar dalam DTKS bisa melakukan pendaftaran mandiri di kantor desa masing-masing agar terdata di DTKS Kemensos. 

 

Syarat dapatkan BLT PKH antara lain: 

- KK dengan KTP kepala keluarga tunggal kehilangan mata pencaharian;

- KK dengan KTP anggota keluarga rentan sakit menahun atau kronis;

- KK dengan KTP anggota rumah tangga tunggal lansia ataupun disabilitas.

Baca Juga: Cek Rekening Sekarang! Bantuan PIP Kemdikbud Siswa Sekolah Segera Dicairkan

Demikian informasi bantuan PKH untuk masyarakat.***

 

Editor: Dimas Reza Y


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah