Pemilik KTP dengan Kriteria ini Bisa Dapat Bantuan PKH, Cek Informasi Link Penerima Bantuan di Sini

- 13 November 2023, 18:00 WIB
bantuan uang
bantuan uang /

SEPUTAR PANTURA – Kabar gembira untuk masyarakat, pasalnya bagi pemilik KTP dengan kategori ini bisa dapat bantuan PKH. Cek informasi bantuan di link dalam artikel ini. 

Bantuan PKH merupakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah yang dikelola oleh Kemensos berguna untuk membantu masyarakat dengan ekonomi tidak mampu. 

Tidak mampu yang di maksud adalah kekurangan untuk memenuhi kebutuhan kehidupan sehari-hari. 

Baca Juga: Siswa Pemilik KIP maupun Tidak Tetap Bisa Dapatkan Bantuan PIP Kemdikbud, Simak Caranya

Maka dari itu melalui program PKH, anda dengan kategori keluarga miskin dan rentan miskin bisa dapat bantuan ini. 

Adapun tidak sembarang kategori tersebut bisa mendapatkan bantuan, hanya masyarakat yang memiliki KTP dengan kriteria ini dan terdata di DTKS yang bisa mendapatkan BLT PKH. 

Nantinya, bantuan BLT PKH akan disalurkan untuk beberapa komponen keluarga yang terdata sebanyak 7 komponen. 

Baca Juga: Syarat Agar Lolos Pengajuan Pinjaman di KUR Syariah Pegadaian, Simak di Sini

7 komponen tersebut di antaranya lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, anak balita dan siswa SD hingga SMA/SMK. 

Halaman:

Editor: Dimas Reza Y


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah