SEPUTAR PANTURA - Hati-hati dalam ajukan pinjaman, BI Checking bisa menjadi penyebab kalian gagal mengajukan pinjaman di bank.
Tak hanya itu, baru-baru ini juga viral di media sosial ada pelamar kerja gagal karena BI Checking.
Tentunya kita perlu berhati-hati, sebelum kalian mengajukan kredit pinjaman kalian perlu melakukan cek BI Checking terlebih dahulu, karena riwayat setiap transaksi kredit yang kita lakukan tentu tercatat dan memiliki jejak.
Apalagi jika kita merasa mengalami tunggakan kredit dan kerap melanggar ketentuan bayar atau melewati jatuh tempo yang ditentukan, tentunya akan mempengaruhi skor kredit BI Checking, serta akan berdampak kedepannya.
Sebelumnya BI Checking diketahui sebagai salah satu layanan yang bersifat informasi, gunanya untuk melihat riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID), yang mana setiap informasi kredit dari nasabah atau orang yang bersangkutan tersebut saling dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan.
Dikutip Seputar Pantura dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), SID saat ini sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Baca Juga: Begini Syarat Pengajuan dan Bunga KUR BRI 2023, Cair Cepat Sampai Rp50 Juta!
Alasannya karena fungsi pengawasan perbankan kini sudah tidak lagi berada di bawah BI, melainkan saat ini telah diberikan kepada OJK.
Sejatinya segala informasi yang ada pada BI Checking tentunya dapat diakses di lembaga keuangan seperti bank maupun non-bank, pengecekan ini bisa dilakukan dalam 24 jam setiap harinya asalkan terdaftar sebagai anggota Biro Informasi Kredit.