Bantuan Mulai Dari Rp 3 Juta, Begini Cara Daftar PKH Agustus 2023 Untuk Ibu Hamil Hingga Lansia

- 30 Agustus 2023, 20:30 WIB
Cek daftar PKH Agustus 2023, bantuan Rp3 juta
Cek daftar PKH Agustus 2023, bantuan Rp3 juta /Pexels/Ahsanjaya/

SEPUTAR PANTURA - Artikel ini akan membahas mengenai bantuan-bantuan apa saja yang diberikan pemerintah ke masyarakat Indonesia, oleh karena itu simak informasinya terkait bantuan PKH Agustus 2023.

Sebelum itu, diketahui banyak warga Indonesia yang sudah merasakan program bantuan pemerintah melalui BPUM BNI banpresbpum.id dan juga BRI eform.bri.co.id hanya dengan bermodal nomor NIK KTP.

Dengan mengetahui dan melakukan cek NIK di KTP, kita juga bisa berkesempatan untuk melihat apakah kita terdaftar sebagai penerima bantuan PKH Agustus 2023 senilai Rp3 juta. Terlebih untuk kalian sebagai ibu hamil hingga lansia, pastinya berkesempatan  untuk mendapatkan bantuan tersebut.

Baca Juga: Investasi Emas Menjanjikan, Harga Emas Antam Hari Ini, 30 Agustus 2023 Naik Tajam Malam Ini!

Sebelum membahas lebih lanjut, banyaknya masyarakat yang saat ini bertanya-tanya terkait cara cek penerima bantuan lewat link BPUM BRI eform.bri.co.id dan pada link BNI banpresbpum.id.

Sebagai informasi, adapun program BPUM ini diadakan oleh pemerintah untuk membantu dan menyokong perekonomian warga Indonesia yang berada pada sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Bantuan ini digagas dan diluncurkan sejak pandemi Covid tahun 2020 melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), yang mana memberikan banyak insentif berupa Bantuan Presiden untuk Usaha Mikro (BPUM). 

Baca Juga: 3 Sinyal Ini Akan Kabarkan Pengumuman Lolos Kartu Prakerja, Siap-siap Terima Rp 4,2 Juta

Namun seiring berjalannya waktu, bantuan BPUM terus mengalami beberapa perubahan dan penyesuaian. Tentunya kita sebagai masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan tersebut terlebih para pelaku UMKM perlu mengetahui terkait informasi perubahan yang terjadi. 

Sebanyak 12 juta UMKM di Indonesia telah merasakan bantuan BPUM, tentunya jumlah tersebut tergolong cukup banyak, yang mana bantuan diberikan sebesar Rp2,4 juta per pelaku usaha.

Halaman:

Editor: Dimas Reza Y


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x