Dua Wanita Pemain Timnas di Piala AFF Wanita U19 2023 yang Cidera, Dijamin BPJS Ketenagakerjaan

- 18 Juli 2023, 12:43 WIB
BPJS Ketenagakerjaan menjamin perawatan dua pemain Timnas U19 sampai sembuh
BPJS Ketenagakerjaan menjamin perawatan dua pemain Timnas U19 sampai sembuh /Doc/

Lebih detail mengenai kejadian tersebut, Dokter Timnas U-19 wanita di laga AFF 2023, dr. Risky Dwi Rahayu, Sp.KO mengatakan dua atlet tersebut mengalami cedera akibat benturan keras pada bagian dada serta kepala dan pipi kanan. Mereka melakukan duel head to head dengan pemain lawan. Akibat benturan keras itu, keduanya membutuhkan penanganan lebih lanjut di rumah sakit.

Baca Juga: Nyaman untuk Kumpul atau Mengerjakan Tugas! Simak 4 Rekomendasi Tempat Nongkrong Murah di Musi Rawas

"Dua atlet tersebut kami rujuk ke RSUD Siti Fatimah Az-Zahra. Selama proses ini seluruh biaya pengobatan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, karena atlet timnas U-19 telah terdaftar dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan," kata Risky.

Secara regulasi, Perlindungan ketenagakerjaan bagi pekerja formal dan informal seperti atlet sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan Pasal 100. Isinya tercantum, setiap insan olahraga dan pelaku olahraga diberikan perlindungan Jaminan Sosial sesuai Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Menutup keterangannya, Anggoro kembali menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen penuh dalam mendukung atlet Indonesia berlaga di kancah nasional maupun internasional.

Baca Juga: Berikut 4 Rekomendasi Tempat Nongkrong Murah di Kabupaten Musi Banyuasin, Asik untuk Ngobrol

“Para atlet ini perwakilan kita di mata internasional, kami akan dukung penuh, harapannya dengan jaminan sosial ketenagakerjaan yang kami berikan, seluruh atlet bisa fokus berlatih dan bertanding, dengan harapan akan menghasilkan prestasi yang optimal dan mengharumkan nama Indonesia,” tutup Anggoro.

Di tempat terpisah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tegal Rina Sofiyya melanjutkan, BPJS Ketenagakerjaan saat ini berfokus untuk memberikan perlindungan kepada mereka yang bergelut pada bidang olahraga. Perlindungan yang diberikan meliputi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Ekosistem olahraga dan lainnya juga dilindungi jaminan sosial sebagaimana yang lain. Mereka juga sama perlindungannya dengan para pekerja di kantoran,” pungkasnya.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Tempat Nongkrong murah di Kabupaten Muara Enim, Worth It!

Halaman:

Editor: Dimas Reza Y


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah