Dinilai Penting untuk kebutuhan Pekerja, Menko Airlangga Ajak Pelaku UMKM Daftar BPJS Ketenagakerjaan

- 4 Juli 2023, 18:17 WIB
Menko Airlangga Ajak Pelaku UMKM Gabung BPJS Ketenagakerjaan
Menko Airlangga Ajak Pelaku UMKM Gabung BPJS Ketenagakerjaan /doc/

SEPUTAR PANTURA – Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dinilai sangat penting untuk kebutuhan pekerja. Selain itu, perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk negara hadir untuk menjamin menjamin agar ahli waris mampu melanjutkan kehidupan yang layak setelah ditinggal oleh tulang punggungnya.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto saat berjunjung ke Kota Cirebon Jawa Barat, Selasa 4 Juli 2023.

Karena penting, Menko Airlangga pun mengajak masyarakat khususnya pekerja untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar dapat merasakan langsung manfaatnya.

Baca Juga: Simak Tempat Wisata Murah di Kota Pariaman, Cocok untuk Berlibur dengan Keluarga, Sudah Tahukah?

Dalam kunjungannya, Menko Airlangga juga berkesempatan menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan empat pekerja Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Cirebon.

Keempat pekerja mendapat santunan dalam acara kunjungan dan pameran UMKM Kota Cirebon yaitu Akhmad Sajidin (bengkel mobil), Ratiah (penjahit pakaian), Wasmin (buruh bongkar muat) dan Agus Hidayat Ivan (sopir).

Sementara itu Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan Edwin Ridwan, CFA, FRM, mengatakan bahwa hanya dengan iuran mulai dari Rp16.800 per bulan, para pelaku UMKM dapat terlindungi 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Baca Juga: Ketika Sudah Berapa Lama Bekerja, Kamu Bisa Cek Simulasi Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya

Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat. Dalam regulasi tersebut pemerintah mewajibkan penerima KUR kecil dan KUR khusus untuk mengikuti program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sementara untuk penerima KUR super mikro dan KUR mikro juga dapat mengikuti program yang sama.

"Bayangkan barusan ada salah satu peserta yang baru membayar tiga bulan dengan bayaran setiap bulan Rp 16.800 mendapatkan uang santunan Rp 42 juta. Tentu ini banyak memberikan manfaat bagi peserta," kata Edwin.

Halaman:

Editor: Dimas Reza Y


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah