Anda yang Kehilangan Pekerjaan Karena PHK, Segera Daftarkan Diri Program JKP BPJS Ketenagakerjaan

- 4 Juli 2023, 08:00 WIB
Ilustrasi klaim JKP pekerja korban PHK ke BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi klaim JKP pekerja korban PHK ke BPJS Ketenagakerjaan /BPJS Ketenagakerjaan/

SEPUTAR PANTURA – Bagi anda yang sudah kehilangan pekerjaan lantaran terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) anda bisa mendaftarkan diri pada program JKP BPJS Ketenagakerjaan.

Begini cara mendaftar sebagai peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-undang no 11 tahun 2020 dan PP no 37 tahun 2021.

Baca Juga: Yuk Kunjungi Tempat Wisata Murah di Kabupaten Pasaman, Terdapat Pemandian Air Panas

Sebagaimana diketahui, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah cara mempertahankan kehidupan yang layak pada pekerja atau buruh yang kehilangan pekerjaan.

Pada prinsipnya, JKP ini adalah jaminan sosial yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Segera buat laporan jika kamu terkena PHK

Syarat Pengajuan laporan

1. Pelaporan PHK disertai bukti

2. Punya komitmen untuk bekerja kembali

3. Telah dilaporkan Non Aktif oleh Perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan

Halaman:

Editor: Dimas Reza Y


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah