SEPUTAR PANTURA – Bagi anda yang sudah kehilangan pekerjaan lantaran terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) anda bisa mendaftarkan diri pada program JKP BPJS Ketenagakerjaan.
Begini cara mendaftar sebagai peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-undang no 11 tahun 2020 dan PP no 37 tahun 2021.
Baca Juga: Yuk Kunjungi Tempat Wisata Murah di Kabupaten Pasaman, Terdapat Pemandian Air Panas
Sebagaimana diketahui, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah cara mempertahankan kehidupan yang layak pada pekerja atau buruh yang kehilangan pekerjaan.
Pada prinsipnya, JKP ini adalah jaminan sosial yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Segera buat laporan jika kamu terkena PHK
Syarat Pengajuan laporan
1. Pelaporan PHK disertai bukti
2. Punya komitmen untuk bekerja kembali
3. Telah dilaporkan Non Aktif oleh Perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan