7 Kategori Ini Bisa Jadi Penerima Manfaat dan Dapatkan Bantuan PKH, Keluarga Tunggal Juga Bisa Dapat

26 Juni 2024, 19:35 WIB
kriteria penerima dan nominal bantuan PKH /

SEPUTAR PANTURA – Berikut informasi 7 Kategori Ini Bisa Jadi Penerima Manfaat dan Dapatkan Bantuan PKH, Keluarga Tunggal Juga Bisa Dapat. 

Bantuan PKH merupakan bansos yang disalurkan khusus untuk 7 kategori penerima yang telah ditentukan DTKS Kemensos. 

Bantuan PKH adalah salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada keluarga miskin. 

Baca Juga: Simak 2 Skema Penyaluran Bantuan PKH, Penerima Manfaat Harus Perhatikan Beberapa Hal Berikut

Program PKH memberikan bantuan dalam bentuk uang tunai yang bermanfaat untuk layanan pendidikan, kesehatan kepada penerima manfaat. 

Adapun penerima manfaat harus tercatat terlebih dahulu di DTKS Kemensos sebagai penerima PKH. 

PKH sendiri memiliki 7 kategori penerima yang tidak semua keluarga berhak untuk mendapatkan bantuannya. 

Baca Juga: Penerima Bansos PKH Dapat Diusulkan dengan Cara Mudah, Cek Daftar Penerima PKH Hanya Lewat Online

Berikut 7 kategori penerima PKH antara lain: 

1. Keluarga miskin dan rentan ekonomi

2. Keluarga dengan anggota lansia

3. Keluarga dengan anak balita dan sekolah

4. Keluarga dengan anggota disabilitas

5. Keluarga korban bencana alam

6. Keluarga dengan kondisi khusus

7. Keluarga dengan anggota tunggal

Bantuan PKH nantinya akan disalurkan melalui transfer bank Himbara ataupun Kantor Pos Indonesia. 

Baca Juga: Bansos PKH Disalurkan Lewat Bank Ini, Simak Nominal Bantuan yang Disalurkan untuk Penerima Manfaat

Untuk mendapatkan informasi selanjutnya, para penerima manfaat dapat mengecek di link cekbansos.kemensos.go.id. 

Demikian informasi kategori penerima bantuan PKH, semoga bermanfaat!***

Editor: Dimas Reza Y

Terkini

Terpopuler