Tidak Perlu Daftar BPUM, UMKM Bisa Dapatkan Bantuan Kemensos Lewat Link Ini

14 November 2023, 20:30 WIB
Program kemensos /

SEPUTAR PANTURA - Berikut informasi tidak perlu daftar BPUM, pelaku usaha atau UMKM bisa dapatkan bantuan Kemensos lewat link ini. Simak artikel ini. 

Sebagaimana diketahui bahwa bansos BPUM sudah tidak lagi diberikan selepas pandemi covid-19 tahun 2020 lalu.

Pasalnya pemerintah menganggap bahwa pelaku UMKM telah mempu bertahan hidup selepas pandemi covid-19. Baca Juga: Cara Daftar Online untuk Dapatkan Bantuan UMKM Bukan dari BPUM eform.bri.co.id

Adapun bagi pelaku UMKM yang memang membutuhkan bantuan dan berusaha menjadi penerima bansos bisa cek bantuan dari Kemensos. 

Bantuan Kemensos bisa cek melalui link cekbansos.kemensos.go.id untuk nama penerima dan kapan disalurkannya bantuan.

Bantuan program BLT PKH ini diperuntukkan untuk kategori keluarga miskin dan rentan miskin untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. 

Baca Juga: Syarat Ajukan Diri sebagai Penerima Bansos BPNT, Simak Informasi Bantuan di Sini

Bagi anda pelaku UMKM yang menginginkan bantuan untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari bisa cek di link cekbansos.kemensos.go.id.

Adapun besaran bantuan BLT PKH ini sangat beragam dan berbeda satu kategori dengan kategori lainnya.

Hal ini karena disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing keluarga penerima manfaat BLT PKH. 

Baca Juga: Siswa Tidak Miliki KIP Tetap Bisa Dapatkan Bantuan Pendidikan, Cek Info Bantuan Non PIP Kemdikbud

Bantuan BLT PKH memiliki 7 kategori penerima diantaranya: 

1. Ibu hamil/nifas Rp750.000 untuk setiap tahap atau Rp3 juta per tahunnya.

2. Anak usia dini/balita Rp750.000 untuk setiap tahap atau Rp3 juta per tahunnya.

3. Lansia Rp600.000 untuk setiap tahap atau Rp2,4 juta per tahunnya.

Baca Juga: Pemilik KTP dengan Kriteria ini Bisa Dapat Bantuan PKH, Cek Informasi Link Penerima Bantuan di Sini

4. Penyandang disabilitas Rp600.000 untuk setiap tahap atau Rp2,4 juta per tahunnya.

5. Anak sekolah SD Rp225.000 untuk setiap tahap atau Rp900 juta per tahunnya.

6. Anak sekolah SMP Rp375.000 untuk setiap tahap atau Rp1,5 juta per tahunnya.

7. Anak sekolah SMA Rp500.000 untuk setiap tahap atau Rp2 juta per tahunnya.

Baca Juga: Cek Rekening Sekarang! Bantuan PIP Kemdikbud Siswa Sekolah Segera Dicairkan

Untuk pelaku UMKM yang memiliki anggota keluarga dalam satu kartu keluarga dengan kategori tersebut bisa cek di link cekbansos.kemensos.go.id untuk mendapatkan bantuannya.

Bagi Masyarakat yang belum terdaftar dalam DTKS bisa melakukan pendaftaran mandiri di kantor desa masing-masing agar terdata di DTKS Kemensos dan mendapat bantuan PKH.

Demikian informasi bantuan non BPUM untuk pelaku UMKM.***

 

Editor: Dimas Reza Y

Tags

Terkini

Terpopuler