Cegah Pelanggaran Hukum DATUN Pemkab Brebes dan Kejari Teken MoU

- 25 Februari 2024, 08:15 WIB
Memorandum of Understanding (MoU) antara Penjabat Bupati Brebes Iwanuddin Iskandar dan Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Yadi Rachmat Sunaryadi
Memorandum of Understanding (MoU) antara Penjabat Bupati Brebes Iwanuddin Iskandar dan Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Yadi Rachmat Sunaryadi /Doc/

SEPUTAR PANTURA - Guna mencegah terjadinya pelanggaran hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Pemerintah Kabupaten Brebes menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Brebes. Kerjasama ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Penjabat Bupati Brebes Iwanuddin Iskandar SH M Hum dan Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Yadi Rachmat Sunaryadi di Pendopo Bupati, Rabu 21 Februari 2024.

Pj Bupati Brebes Iwanuddin Iskandar mengapresiasi penandatanganan MoU sebagai tindak lanjut upaya pendampingan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum. Terutama di bidang perdata dan tata usaha dalam pemerintahan dan pembangunan daerah di Kabupaten Brebes. Sekaligus sebagai sarana mempererat hubungan Pemerintah Daerah dengan Kejaksaan Negeri Brebes.

“Perjanjian kerja sama ini, dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang perdata dan tata usaha secara seimbang dan proporsional. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, dan efektivitas penanganan masalah hukum yang dihadapi Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes,” Iwan.

Baca Juga: Sambut Bulan Suci Ramadhan, RSI PKU Muhammadiyah Tegal Tambah Armada Ambulan, Layani Kesehatan Masyarakat

Diharapkan melalui penandatanganan kesepakatan kerjasama tersebut, akan mempercepat penyelesaian masalah hukum di bidang Datun secara tepat sasaran. Pj Bupati Brebes turut berpesan kepada para pimpinan OPD, Camat, serta para Kabag di lingkungan pemkab Brebes dalam pelaksanaan tugas harus mengacu pada petunjuk teknis dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemkab dan Kejaksaan akan terus mendampingi, dalam prinsip seperti ini lebih baik mencegah dari pada mengobati. Akan tetapi, kalau memang sudah terlanjur dan kita masih diposisi yang benar pemerintah daerah bersama kejaksaan tidak akan pernah lepas dari apa yang bapak, Ibu lakukan akan terus membackup untuk melayani masyarakat dengan baik,” pungkas Iwan.

Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Yadi Rachmat Sunaryadi menyampaikan terima kasih kepada jajaran pemerintah Kabupaten Brebes. Tujuannya untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi dari para pihak, demi tegaknya kepentingan hukum dan juga dalam rangka pemulihan penyelamatan keuangan negara, aset, serta dalam rangka meningkatkan kewibawaan pemerinta dan kewibawaan hukum.

Baca Juga: Pj Bupati Tegal Resmikan Kantor Sekretariat PWI Kabupaten Tegal

Yadi menjelaskan, sesuai Undang-undang Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2021 bahwa Kejaksaan Negeri memiliki kedudukan yang sangat penting dalam bidang Datun. Dimana berdasarkan pasal 30 ayat 2 Bidang Datun dengan melalui surat kuasa khusus berwenang melakukan penegakan baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan dan bertindak untuk atas nama pemerintah atau negara. Demikian juga dengan pasal yang lainnya terkait dengan pertimbangan hukum bahwa kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah.

Di Kabupaten Brebes, kata Yadi, Kejari Brebes selalu berkoordinasi yang kaitannya dengan pertimbangan hukum dalam hal ini ada pendapat hukum maupun pendampingan hukum. Kejari Brebes juga sudah melakukan semuanya dan sudah berjalan, seperti pendampingan dan pengamanan terhadap proyek-proyek strategis dan non strategis daerah. Ada beberapa yang sudah didampingi, seperti halnya penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bersama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Brebes.

Oleh karena itu, dengan ditandatanganinya kerjasama ini diharapkan bisa menjadi komitmen untuk mewujudkan tekad dan untuk bersama-sama bertindak lebih efektif dalam hal kolaborasi apa yang sudah disepakati bersama dan kedepannya agar lebih tercipta harmonisasi serta tanggungjawab bersama terhadap bangsa dan negara.

Halaman:

Editor: Dimas Reza Y


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x