Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Harpendi Dwi Pratiwi membenarkan kejadian tersebut dan menuturkan jika kendala tersebut sudah bisa diselesaikan oleh KPU Kabupaten Tegal.
“Terkait dengan kendala tersebut, KPU Kabupaten Tegal sudah melakukan pergeseran surat suara di TPS terkait,” ujarnya.***