Minta Pensiunan ASN Tetap Produktif, Pj Bupati Tegal Siapkan Pembekalan Purna Tugas

- 25 Januari 2024, 10:15 WIB
Pj Bupati Tegal, Agustyaryah saat menyerahkan surat keputusan (SK) pemberhentian dan pemberian pensiun kepada 92 orang pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Tegal di Pendopo Amangkurat
Pj Bupati Tegal, Agustyaryah saat menyerahkan surat keputusan (SK) pemberhentian dan pemberian pensiun kepada 92 orang pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Tegal di Pendopo Amangkurat /Doc/

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKPSDM) Kabupaten Tegal Mujahidin merinci ada 92 orang yang menerima SK pensiun kali ini. Mereka berasal dari 19 organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal.

Baca Juga: Milad ke-3, Majelis Sholawat Zikir dan Ilmu Darul Taubah Gelar Pameran UMKM, Dihadiri Sekda Kabupaten Tegal

“Jumlah terbanyak pensiunan kali ini adalah dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal, yakni sebanyak 64 guru dan sisanya 28 orang berasal dari nonguru,” tuturnya.

Adapun mereka yang telah melampaui batas usia pensiun 58-60 tahun akan mendapat kenaikkan pangkat pengabdian, serta mendapatkan kenaikkan gaji di bulan Februari 2024.***

Halaman:

Editor: Dimas Reza Y


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah