SEPUTAR PANTURA – Realisasi capaian investasi di Kabupaten Tegal sejak bulan Januari hingga September 2023 mencapai Rp1,54 triliun atau 96,12 persen dari target yang direncanakan senilai Rp1,6 triliun. Informasi tersebut disampaikan Bupati Tegal Umi Azizah saat ditemui di Rumah Dinas Bupati Tegal, Senin 4 Desember 2023 lalu.
Umi menjelaskan laporan nilai investasi tersebut bersumber dari Laporan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sepanjang triwulan tiga. Adapun rinciannya antara penanaman modal dalam negeri (PMDN) senilai Rp459,4 miliar, penanaman modal asing (PMA) senilai Rp956,48 miliar dan usaha mikro kecil (UMK) senilai Rp122,53 miliar.
Menurutnya, peluang investasi di Kabupaten Tegal terutama di sektor industri manufaktur masih sangat terbuka. Hal ini didukung oleh ketersediaan lahan industri yang masih sangat luas, terutama di kawasan peruntukan industri di wilayah Pantura yang mencakup Kecamatan Kramat, Suradadi, dan Warureja maupun di wilayah selatan seperti Kecamatan Lebaksiu dan Margasari. Ketersediaan lahan industri ini menjadikan Kabupaten Tegal sangat prospektif sebagai daerah tujuan investasi.
Selain kondusifitas wilayahnya yang terjamin, komposisi penduduk usia produktif di Kabupaten Tegal yang mencapai 69,7 persen menjadi potensi dasar ketersediaan sumber daya manusia dan tenaga kerja dengan upah minimal kabupaten (UMK) yang bersaing di kisaran Rp2 juta per bulan dengan rata-rata kenaikannya 4,8 persen per tahun.
Sedangkan ketersediaan infrastruktur jaringan energi, air bersih dan jalan menjadi faktor penunjang penting yang sudah disiapkan sebelumnya, termasuk konektivitasnya dengan jaringan jalan tol Pejagan-Pemalang.
Sementara bagi pelaku usaha industri berbasis logam, Pemerintah Kabupaten Tegal juga telah menyediakan lingkungan industri kecil (LIK) Takaru di lintas jalan pantura, tepatnya di Kelurahan Dampyak, Kecamatan Kramat.
Seiring dengan itu, Pemerintah Kabupaten Tegal juga telah memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP) Satya Dahayu sebagai sentra pelayanan terpadu. Di sini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tegal telah menggunakan sistem layanan terintegrasi secara elektronik online single submission risk based approach atau OSS-RBA yang ditunjang layanan inovatif lainnya seperti layanan antar izin gratis (Laris), pembayaran retribusi persetujuan bangunan gedung secara elektronik (e-PBG) hingga klinik layanan konsultasi prospek bisnis.
Umi pun memastikan perizinan di level pemerintah daerah terbebas dari praktik pungli ataupun gratifikasi. Adanya pungli dan gratifikasi mengindikasikan tata kelola perizinannya buruk, prosesnya rumit dan berbelit, implementasi regulasinya yang tidak jelas atau abu-abu.