SEPUTAR PANTURA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Brebes menjemput bola dalam perekaman dan cetak Kartu Identitas Anak (KIA). Upaya tersebut sebagai percepatan memenuhi hak anak dalam akses sarana umum hingga pelayanan kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi.
Hal tersebut disampaikan Kabid Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Brebes Eko Setyawan SIP saat perekaman dan pencetakan KIA di Perpustakaan Umum Brebes, Kamis 21 September 2023 kemarin.
Eko menjelaskan, KIA merupakan program yang diluncurkan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) sesuai dengan Permendagri 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
Baca Juga: Tingkatkan Layanan Kesehatan, Urip Serahkan Ambulance
KIA berfungsi sama dengan KTP yang diperuntukkan untuk anak berusia 0-5 tahun, dan 5-17 tahun kurang satu hari.
"Perbedaannya, KIA untuk bayi dan balita tidak menampilkan foto, sedangkan KIA untuk 5-17 tahun kurang satu hari menampilkan foto," ungkap Eko.
Kepemilikan KIA untuk melindungi hak konstitusional anak sebagai warga negara Indonesia. Meskipun secara fungsional sama dengan KTP-el, tetapi KIA tidak memiliki chip seperti KTP-el.
Baca Juga: Perlunya Hilirasi Bawang Merah Menjamin Stabilitas Produk dan Harga
Dilansir dari Permendagri 2 tahun 2016, KIA memiliki beberapa manfaat diantara lain, (1) melindungi pemenuhan hak anak, (2) menjamin akses sarana umum, (3) menjadi bukti identifikasi diri ketika anak mengalami peristiwa buruk, (4) mencegah terjadinya perdagangan anak, dan (5) memudahkan anak mendapatkan akses pada pelayanan publik seperti pada bidang pendidikan, kesehatan, perbankan, transportasi, dan imigrasi.
"Jemput bola ini, salah satu inovasi pelayanan publik Disdukcapil," ujar Eko.