BPJS Ketenagakerjaan Tegal Sosialisasikan Program Ke Pengemudi Grab

- 11 Agustus 2023, 15:04 WIB
BPJS Ketenagakerjaan sosialisasikan manfaat program kepada pengemudi Grab
BPJS Ketenagakerjaan sosialisasikan manfaat program kepada pengemudi Grab /Doc/

SEPUTAR PANTURA - Badan Penyelenggara Jaminan sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan bagi Pengemudi Grab di Kantor BPJS Ketenagakerjaan pada hari Selasa 8 Agustus 2023, pihak Grab Tegal dan BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen memberikan sosialiasi guna perlindungan Pengemudi Grab dari risiko-risiko pekerjaan, yang dimana Pengemudi Grab aktif saat ini.

Sebagai bentuk komitmen tersebut BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan kepada Pengemudi Grab rutin secara berkala.

Seiring dengan komitmen tersebut pihak Pengemudi Grab yang hadir sangat tertarik untuk dapat perlindungan dari program BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Baca Juga: Yuk Aktifkan! Berikut Kode Redeem ML Mobile Legends Terbaru Hari Ini Jumat 11 Agustus 2023

Dengan iuran perorang Rp36.800 per bulan Pengemudi Grab sudah mendapatkan perlindungan apabila terjadi kecelakaan kerja biaya perawatan dan pengobatan tidak ada batasan yang penting sesuai indikasi medis serta biaya transportasi pada saat pengobatan.

Apabila sampai terjadi cacat maka akan diberikan santunan cacatnya dan apabila selama tidak bekerja akibat sakit karena kecelakaan kerja, maka Pengemudi Grab tersebut akan dibayarkan santunan tidak mampu bekerjanya atau penggantian penghasilan selama tidak masuk kerja.

Apabila Pengemudi Grab tersebut meninggal dunia karena kecelakaan kerja maka santunan kematian yang akan didapat sebesar Rp70.000.000 dan akan ditambah dengan beasiswa untuk 2 orang anak yang bersekolah dengan santunan beasiswa hingga Rp174.000.000.

Baca Juga: Prediksi Skor Pertandingan Chelsea vs Liverpool di Premier League, Begini Susunan Pemain Hingga Head to Head! 

BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan kematian kepada Ahli Waris terhadap Pengemudi Grab yang meninggal dunia apapun penyebabnya selain karena kecelakaan kerja sebesar Rp42.000.000.

Sedangkan Program Jaminan Hari Tua (JHT) yang manfaatnya sebagai tabungan dengan pengembalian 100 persen ditambah hasil pengembangan juga merupakan daya tarik bagi Pengemudi Grab untuk mendaftar program BPJS Ketenagakerjaan.Suasana sosialiasi guna perlindungan Pengemudi Grab dari risiko-risiko pekerjaan, yang dimana Pengemudi Grab aktif saat ini.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal Rina Sofiyya mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya untuk meningkatkan jumlah kepesertaan termasuk pengemudi transportasi online.

Baca Juga: Klaim Yuk! Berikut Kode Redeem FF Free Fire Hari Ini Jumat 11 Agustus 2023, GRATIS

“Rangkaian sosialisasi yang melibatkan ribuan mitra driver ini merupakan komitmen BPJS Ketenagakerjaan bersama Grab (Ojek Online) untuk terus meningkatkan jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang berprofesi sebagai mitra pengemudi online,” ujar Rina.

Dengan semakin banyaknya mitra Grab yang menyadari manfaat BPJS, diharapkan akan semakin banyak pula mitra driver yang bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Diharapkan dengan terjaminnya kesejahteraan dan kenyamanan serta keamanan bagi Pengemudi Grab melalui program BPJS ketenagakerjaan, Pengemudi Grab dapat bekerja lebih tenang karena tidak perlu khawatir jika terjadi risiko-risiko pekerjaan.***

Editor: Dimas Reza Y


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah