SEPUTAR PANTURA - Bagi warga masyarakat yang akan memohon pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C khususnya pada pengendara roda dua, patut bergembira.
Pasalnya, kini Korlantas Polri sudah memberlakukan lintasan baru uji praktik pembuatan SIM sepeda motor atau SIM C secara serentak di seluruh Indonesia pada hari ini, Senin 7 Agustus 2023.
Sejumlah Polres sudah menerapkan uji praktik pembuatan SIM sepeda motor yang telah mengalami revisi dari sebelumnya, termasuk Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tegal.
Baca Juga: Berita Olahraga Hari Ini! Hasil Arsenal vs Manchester City: Skor 1-1 (Pen. 4-1)
Dalam peluncuran uji praktik pembuatan SIM sepeda motor yang telah direvisi ini dimonitor secara langsung oleh Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun didampingi Pejabat Utama (PJU) Polres Tegal.
"Jadi, mulai hari ini, uji praktik pembuatan SIM sepeda motor atau SIM C sudah diterapkan di Polres Tegal sebagaimana petunjuk dari Korlantas Polri," ujar Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun ketika ditemui awak media, Senin 7 Agustus 2023.
Dikatakan, pada uji praktik pembuatan SIM sepeda motor ini mengalami beberapa perubahan sebelumnya. Dimana, dulu terkenal dengan angka 8, namun yang baru ini angka 8 tersebut dirubah menjadi 4 item.
Baca Juga: Ingin Buat Rekor Baru, Raffi Ahmad Kembali Jualan Lewat Streaming di Shopee Live
"Ada perubahan pada 4 item yakni uji pengereman atau uji melalui Uton, zigzag, Leter S atau ketangkasan dan uji reaksi. 4 hal ini menjadi syarat dalam pelaksanaan uji praktik roda dua dalam penerbitan SIM sepeda motor," pungkasnya.
Sajarod mengungkapkan, bahwa jika pemohon SIM gagal pada ujian tersebut, bisa mengulangi kembali sampai bisa.