Pilkades Serentak Gelombang 1 di Kabupaten Tegal Segera Dimulai, Calon Kades yang Berkampanye Wajib Tahu Ini

- 3 Agustus 2023, 15:27 WIB
ilustrasi Pilkades Serentak Gelombang 1 Kabupaten Tegal
ilustrasi Pilkades Serentak Gelombang 1 Kabupaten Tegal /

SEPUTAR PANTURA – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades Serentak) di Kabupaten Tegal akan berlangsung tahun 2023 ini. Sejumlah 47 Desa bakal ikut pesta demokrasi Pilkades Serentak Gelombang 1, dimana dari 47 desa tersebut tersebar pada 17 Kecamatan se Kabupaten Tegal.

Bakal Calon Kepala Desa yang akan mengikuti pesta demokrasi Pilkades Serentak gelombang 1 di Kabupaten Tegal pun berbondong-bondong mendaftarkan diri pada desa yang sudah diliriknya.

Pendaftaran bakal calon kepala desa pun sudah mulai dilaksanakaan pada Jumat 21 Juli 2023 hingga 28 Juli 2023 kemarin.

Baca Juga: Kode Redeem PUBG Mobile Hari Ini Kamis 3 Agustus 2023, Dapatkan Hadiah Tak Terduga

Saat ini, tahapan proses Pilkades Serentak Gelombang 1 di Kabupaten Tegal sudah sampai kepada pelamar untuk melengkapi persyaratannya. Dimana, pelamar calon kades bisa melengkapinya pada 1-9 Agustus 2023 besok.

Bagi pelamar calon kades tentunya sudah menanti kapan akan masa kampanye, dimana dalam tahapannya, masa kampanye akan diselenggarakan pada 3-5 Oktober 2023 mendatang setelah sebelumnya melakukan undian nomor urut calon kades pada 3 Oktober 2023.

Namun, ada yang perlu diperhatikan bagi calon kades yang akan melakukan kampanye, selain ada aturan yang perlu dipahami, calon kades juga wajib tahu larangan apa saja yang bisa mengakibatkan hal yang bisa merugikan diri sendiri.

Baca Juga: Banjir Hadiah! Berikut Kode Redeem Genshin Impact Terbaru Hari Ini Kamis 3 Agustus 2023

Seperti halnya larangan berkampanye yang menempelkan foto atau peraga kampanye di tempat ibadah, pendidikan, rumah penduduk tanpa seizin pemilik hingga di sarana pemerintahan.

Hal tersebut jika dilakukan akan ditertiban oleh panitia dalam bentuk menarik bahan kampanye dari masyarakat atau melepas/mencopot  gambar atau  alat peraga kampanye  untuk dimusnahkan, hingga menghentikan dan atau membubarkan kegiatan tatap muka atau pertemuan sebagaimana dilansir pada Pasal 42 Perbup 31 tahun 2019.

Berikut ini apa saja larangan pelaksanaan kampanye Pilkades Serentak Gelombang 1 di Kabupaten Tegal.

Baca Juga: Hadiah Cuma-cuma! Berikut Kode Redeem ML Mobile Legends Terbaru Hari Ini Kamis 3 Agustus 2023

1. Mempersoalkan Dasar Negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara   Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik  Indonesia

2. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan  Negara  Kesatuan Republik  Indonesia

3. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, dan/atau calon Kepala Desa yang lain

4. Menghasut dan/atau mengadu-domba perseorangan atau masyarakat

5. Mengganggu ketertiban umum

Baca Juga: Hadiah Cuma-cuma! Berikut Kode Redeem ML Mobile Legends Terbaru Hari Ini Kamis 3 Agustus 2023

6. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada  seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/ atau calon  Kepala  Desa yang  lain

7. Merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye calon Kepala Desa lain

8. Menggunakan fasilitas Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau Pemerintah Desa, tempat ibadah atau tempat pendidikan

9. Membawa atau menggunakan gambar dan atau atribut calon Kepala Desa lain selain   dari gambar dan atau atribut calon Kepala Desa  yang bersangkutan

10. Menjanjikan atau memberikan uang dan atau barang dan atau materi lainnya kepada peserta kampanye

Baca Juga: Berita Olahraga Hari Ini!Jadwal dan Daftar 16 Pemain Timnas Voli Putri Indonesia di SEA V League 2023

11. Membawa dan atau menggunakan gambar dan atau atribut keagamaan, gambar dan atau atribut suatu organisasi kemasyarakatan atau gambar dan atau atribut salah satu partai Politik

Selain itu, bagi calon kades juga dilarang untuk berkampanye dengan mengikutsertakan Anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Desa, Perangkat Desa, anggota BPD hingga warga desa lain.

Demikianlah larangan pelaksanaan kampanye yang bisa melanggar aturan sebagaimana diatur pada Pasal 42 Perbup 31 tahun 2019.***

Editor: Dimas Reza Y


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah