Hadir di Kabupaten Tegal, PLN Slawi Kenalkan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum SPKLU

- 2 Agustus 2023, 19:10 WIB
PLN Slawi kenalkan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU)
PLN Slawi kenalkan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) /Dimas Reza Y/Seputar Pantura/

SEPUTAR PANTURA – Setelah hadir di Brebes, layanan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) juga hadir di Kabupaten Tegal. Lokasi tepatnya berada di depan Kantor PT PLN Slawi, Jalan Jenderal Ahmad Yani No 60, Slawi.

Terbangun sebelum Idul Fitri 2023 lalu, SPKLU ini memang bertujuan untuk memfasilitasi pemudik yang akan melakukan pulang ke kampung halaman khususnya di Kabupaten Tegal.

Hal tersebut diungkapkan Manajer UP3 PLN Tegal Aditya Darmawan yang didampingi oleh Manajer ULP PLN Slawi, Imam Sahal Fanany saat ditemui awak media di kantornya, Rabu 2 Agustus 2023.

Baca Juga: Wana Wisata Pokland Haurwangi! Rekomendasi Tempat Wisata di Cianjur, Suguhkan Kawasan Hutan Pinus

Secara simbolik, Adit bersama jajaran memperkenalkan pengoperasikan SPKLU dan juga lama waktu hingga harga yang ditawarkan.

Menurutnya, PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Tegal hadir ditengah-tengah warga masyarakat Slawi untuk memenuhi kebutuhan charging pada mobil listrik pribadi mereka.

Dikatakan bahwa, SPKLU di wilayah kerja UP3 Tegal ada dua lokasi, yakni Slawi dan sebelumnya juga tersedia di Kabupaten Brebes. Dimana untuk Slawi adalah normal dan D, sedangkan untuk Brebes yakni SPKLU Fast Charging.

Baca Juga: Begini Penampakan Bendera Merah Putih Sepanjang 150 Meter di Lontrong Warga Pekauman Kulon Tegal

''Kalau di Slawi ini normal charging, dan Brebes fast charging. Perbedaannya hanya ada di kecepatannya saat ngecas, kalau normal 6-8 jam dan fast 3-4 jam,” katanya.

Ia menjelaskan, perbedaan SPKLU normal dengan Fast Charging adalah kecepatan pengecasan. Dimana, jika charging biasa bisa memakan waktu sampai 6-8 jam, sementara untuk Fast Charging biasanya hanya memakan waktu 2-3 jam saja.

Halaman:

Editor: Dimas Reza Y


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x