SEPUTAR PANTURA - Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Tegal, akan berlangsung pada tahun 2023 ini. Pilkades serentak di Kabupaten Tegal itu akan digelar 47 Desa di 17 Kecamatan se Kabupaten Tegal.
Bagi anda yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon kepala desa, bisa mendaftarkan diri melalui panitia pemilihan kades.
Berikut syarat maju sebagai calon kepala desa serentak yang berlangsung di Kabupaten Tegal.
Baca Juga: Daftar Desa di Pilkades Serentak se Kabupaten Tegal yang akan Berlangsung Tahun Ini
1. warga negara Republik Indonesia, yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( KTP-el) atau Surat keterangan pengganti KTP-El.
2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
4. berpendidikan paling rendeih tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
5. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;