Wow, 1.272 PPPK Kabupaten Brebes Dikukuhkan

- 5 Juli 2023, 16:14 WIB
Penjabat (Pj) Bupati Brebes Urip Sihabudin sat melantik ribuan PPPK
Penjabat (Pj) Bupati Brebes Urip Sihabudin sat melantik ribuan PPPK /Doc/

SEPUTAR PANTURA - Sebanyak 1.272 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merasa plong setelah dikukuhkan Penjabat (Pj) Bupati Brebes Urip Sihabudin. Mereka diambil sumpahnya di lapangan Kantor Pemerintahan Terpadu, Selasa 27 Juni 2023 kemarin.

Ratusan abdi negara itu tampak haru dan bersujud syukur usai dikukuhkan sebagai ASN PPPK di Kabupaten Brebes. Tak sedikit sesenggukan dihadapan Pj Bupati, Ketua DPRD, Anggota DPRD, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Plh. Sekda serta Pejabat lainnya.

“Saya sudah 14 tahun mengabdi dan sudah punya anak bahkan hampir punya cucu,” tutur salah seorang ASN PPPK Fitri, dari Losari.

Baca Juga: Rekomendasi Tempat Wisata Murah di Kabupaten Karo, Suguhkan Panorama Danau dengan Gunung Sinabung

Pj Bupati Brebes Urip Sihabudin menyampaikan selamat kepada 1.272 PPPK guru penerima SK Formasi Tahun 2022. 

Urip paham betul perjuangan para guru yang mengabdi selama bertahun tahun. Atas hasil kerja keras tersebut hendaknya menjadi pemicu semangat agar lebih meningkatkan kinerja, serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dengan profesionalisme yang tinggi.

Dikatakan Urip, dengan diterimanya SK dan diambil sumpah, menandakan sah sebagai bagian keluarga pemerintah Kabupaten Brebes.

Baca Juga: Yuk Kunjungi Tempat Wisata Murah di Kabupaten Humbang Hasundutan, Suguhkan Pemandangan Memukau

Seperti halnya dengan ASN pada umumnya, PPPK juga wajib menaati peraturan sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Tanamkan jiwa melayani masyarakat dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan cepat, tepat dan ramah. Jangan berpikiran untuk memperkaya diri sendiri dengan tindakan korupsi. Camkan bahwa integritas sangat penting bagi seorang ASN.

Halaman:

Editor: Dimas Reza Y


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah