Nugroho menjelaskan, jika para peserta tersebut terjadi kecelakaan hingga sampai ke rumah sakit, maka seluruh pengobatan biaya rumah sakitnya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Wali Kota Hadir di Halal Bi Halal dengan Gubernur Jateng
“Kita berikan biaya pengobatan sampai sembuh. Jika mereka masuk rumah sakit, mereka akan mendapatkan standar perawatan kelas 1 di rumah sakit negeri,” ungkapnya.
Tak hanya itu, lanjut ia, selama atlet dirawat dirumah sakit, BPJS Ketenagakerjaan menjamin pengganti penghasilan Santunan Tidak Mampu atas Bekerja (STMB).
“Ketika dokter menyatakan selesai, BPJS Ketenagakerjaan akan melihat kembali, jika korban dinyatakan cacat, maka akan mendapatkan santunan cacat. Namun, jika korban sampai meninggal dunia, maka BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan 48 kali gaji atau upah ditambah 10juta untuk pemakaman dan 500 ribu dikali 24 bulan,” bebernya.
Baca Juga: Kapolres Tegal Beri Penghargaan Sejumlah Anggota Berprestasi pada OKC 2023
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan beasiswa kepada 2 orang anaknya hingga kuliah.
Perlindungan kepada atlet ini, Nugroho menyebut juga mengacu pada Undang-undang RI nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan. Dimana, disebutkan pada pasal 100 olahragawan dan pelaku olahraga diberikan perlindungan jaminan sosial.
“Perlindungan jaminan sosial tersebut merupakan bagian dari system Jaminan Sosial Nasional yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.***